Jakarta. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan bakal menurunkan tarif listrik untuk daya di atas 2.200 Volt Ampere (VA) pada Agustus 2015. Alasannya, karena harga rata-rata minyak mentah Indonesia pada Juni 2015 mencapai US$ 59,40 per barel atau turun sebesar US$ 2,46 per barel dari US$ 61,86 per barel per Mei 2015.
Ada 10 golongan komersial atau nonsubsidi yang akan menikmati penurunan tarif listrik pada Agustus nanti, yakni golongan tarif yang sudah mengikuti tarif adjustment (TA). Sepuluh golongan tersebut terdiri dari: golongan rumah tangga menengah R2 (daya 3500 VA-5500 VA).
Lalu untuk rumah tangga besar R3 (6600 VA ke atas), bisnis menengah B2 (6600 VA – 167 kVA), bisnis besar B3 (di atas 200 kVA), industri besar I3 (di atas 200 kVA), pelanggan industri besar I4 (30 mVA ke atas), kantor pemerintah P1 (6600 VA – 197 kVA), P2 (di atas 200 kVA), penerangan jalan umum P3, dan golongan L/TR, TM, TT atau layanan khusus.
Menurut Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, penurunan harga minyak Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) menjadi alasan penurunan tarif listrik untuk daya 2.200 VA ke atas. Meski penurunan tidak begitu besar, berkisar di besaran Rp 1 per Kwh sampai 5 per Kwh, namun diyakini berpengaruh untuk industri. “Penurunan tarif itu karena ICP Juni mengalami penurunan harga, walaupun nilai tukar rupiah melemah dan inflasi sedikit naik,” ujar Benny kepada KONTAN, Rabu (22/7).
Sekadar informasi, tarif adjustment (TA) mengikuti tiga variabel makro untuk penyesuaian, yakni berdasarkan ICP dua bulan sebelumnya, kurs rupiah, dan inflasi. Ketiga variabel ini menjadi dasar perhitungan naik turunnya tarif.
Seperti diketahui, pada bulan Mei 2015, kurs rupiah sebesar Rp 13.141 per dollar AS, melemah menjadi Rp 13.313 per dollar AS pada Juni 2015. Adapun ICP yang di Mei 2015 sebesar US$ 61,86 per barel, turun menjadi US$ 59,40 per barel di bulan Juni 2015. Sedangkan inflasi pada Juni 2015 sebesar 0,54% lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi Mei 2015 yang sebesar 0,50%.
Benny menambahkan, meskipun menurunkan tarif di atas 2.200 VA, PLN tak akan menurunkan tarif listrik rumah tangga 1300 VA dan 2200 VA. “Tarif listrik untuk rumah tangga 1300 VA dan 2200 VA tidak naik masih di Rp 1.352 per Kwh meski semestinya sekarang sudah Rp 1.547 per Kwh,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog, Natsir Mansyur menyatakan, bahwa penurunan tarif listrik Agustus nanti bukan hal luar biasa karena tergolong kecil. “Ya, kalau sepanjang penurunan memang baik, tapi kalau tidak nendang? Itu biasa saja, saya kira kalau cuma Rp 1 per Kwh tidak terlalu mempengaruhi,” ujarnya.
Ia bilang, untuk memenuhi kebutuhan listrik, biaya produksi perusahaan bisa sampai 15%. Terutama di industri padat karya, seperti garmen, sepatu, dan makanan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Trisula International Tbk (TRIS) Lisa Tjahjadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi PLN atas penurunan TDL tersebut. “Itu baik, karena perusahaan garmen memang membutuhkan listrik yang cukup besar dan penurunan saya rasa akan berdampak baik,” ujarnya.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar