Minuman Beralkohol Kena Bea Impor Sampai 150%

19

Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan tarif bea masuk barang-barang yang masuk ke Indonesia (impor). Untuk jenis alkohol bea masuk yang dikenakan sampai dengan 150%.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan‎ tarif bea masuk atas barang impor, yang dikutip detikFinance, Kamis (23/7/2015).

Aturan ini telah diundangkan pada 9 Juli 2015 dan diberlakukan 14 hari setelahnya. Yaitu tepat pada hari ini, 23 Juli 2015.

Berikut rinciannya :
1. Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman berakohol lainnya. Dikenakan sebesar 150%.
Seperti :
– Brandy
– Wisky
– Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi
– Gin dan Geneva
– Vodka
– Sopi Manis dan Cordial
– Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
– Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
– Samsu lainnya dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
– Samsu lainnya dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
– Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
– Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
– Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volume
– Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol melebihi 57% menurut volume

2. Minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi yang diperkuat. Dikenakan sebesar 90%
Minuman fermentasi
– dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya
– dengan kadar alkhol melebihi 15% tetapi tidak melebihi 23% menurut volumenya
– grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol
– dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya
– dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya
– dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya tetapi tidak melebihi 23% volumenya.
– dengan kadar alkohol melebihi 23% volume

3. Minuman fermentasi lainnya misalnya sari buah apel, sari buah pir, larutan madu dalam air, campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol. Dikenakan sebesar 90%
Seperti:
– Sake
– Toddy
– Shandy
– Fermentasi larutan madu dalam air
– Minuman fermentasi beras lainnya

Sumber: Detik

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar