Pemerintah Jokowi Beri Insentif Libur Pajak 20 Tahun, Menkeu: Ini Paling Top!

8

Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menerbitkan revisi dari PMK 130/2011 tentang fasilitas tax holiday alias libur pajak. Ini merupakan fasilitas bebas pajak penghasilan (PPh) kepada perusahaan yang berinvestasi di dalam, negeri dengan syarat dan ketentuan tertentu.

“Kita akan mengeluarkan revisi tax holiday paling lambat akhir Juli atau awal Agustus. Ini adalah fasilitas insentif yang paling top di republik ini. Karena bebas pajak,” ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2015)

Perubahan paling signifikan adalah pada sektor industri penerima fasilitas. Dari yang sebelumnya 5 sektor menjadi 9 sektor. Dengan tambahan industri pengolahan berbasis hasil pertanian, dan industri transportasi kelautan.

Kemudian industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha.

“Lima sektor sebelumnya itu adalah industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, dan peralatan komunikasi,” paparnya.

Ketentuan lain yang berubah adalah nilai investasi. Secara umum minimal investasi tetap Rp 1 triliun, tetapi khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi nilai investasi minimalnya adalah Rp 500 miliar.

“Jadi untuk dua industri itu boleh Rp 500 miliar. Tapi tetap harus pionir. Kalau permesinan, kita inginkan mesin yang belum ada di Indonesia. Bukan cuma mesin yang biasa dibikin,” terang Bambang.

Rentang pembebasan PPh badan selama 5-15 tahun. Namun ditambahkan ketentuan dengan diskresi Menteri Keuangan, maka bisa menjadi paling lama 20 tahun.

“Ini insentif dibuat agar makin banyak investasi ke Indonesia. Melalui insentif ini diharapkan yang hadir itu adalah investor yang berkualitas. Berkualitas dari sisi nominal dan juga jenis investasi,” tukas Bambang.

Sumber: Detik

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar