Jakarta. Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang tarif Bea Masuk (BM) impor barang konsumsi masih tumpang tindih dengan peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian lain.
Produk yang berseberangan pengaturannya berkaitan dengan aturan impor pakaian bekas yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/ 2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pakaian bekas dan barang tekstil bekas masih diperbolehkan diimpor dan dikenakan bea masuk hingga 35%.
Padahal, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas yang ditandatangani pada awal juli silam, tepatnya 9 Juli 2015.
Sekadar informasi, Harmonized System (HS) produk pakaian bekas yang tertuang dalam kedua peraturan tersebut adalah 6309.00.00.00.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemdag) Thamrin Latuconsina mengatakan, melihat kondisi tersebut, Kemdag akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan pembahasan. Rencananya, kordinasi akan dilakukan pada pekan depan.
Thamrin bilang, koordinasi itu penting dilakukan supaya ada kepastian hukum dan usaha. “Saya menyatakan bahwa impor pakaian bekas dilarang, berdasarkan Permendag. Jika kemudian ada PMK yang keluar terkait dengan beberapa BM yang dinaikkan, kemudian beberapa pos tarif HS bersingunggan, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut,” kata Thamrin, Jumat (24/7).
Menurut Thamrin, untuk menyelesaikan tumpang tindih aturan ini, kementerian perdagangan akan mengusulkan revisi kebijakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Artinya, impor pakaian bekas tetap dilarang. Sebab, Thamrin beralasan, larangan impor pakaian bekas menjadi komitmen nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemdag Widodo menambahkan, meski terjadi perbedaan peraturan, khusus pakaian bekas impor, saat ini tetap dilarang masuk. Widodo menambahkan, tanpa revisi peraturan kebijakan PMK, aturan pelarangan impor pakaian bekas tetap dapat berjalan. “Logikanya, walaupun ada HS, kalau dia tidak boleh masuk, dia tidak berfungsi,” ujar Widodo.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar