JAKARTA. Serbuan impor alat dan mesin pertanian di pasar Indonesia memuat gerah industri mesin pertanian lokal. Untuk membendung impor alat bertani itu, produsen lokal minta pemerintah menaikkan bea masuk.
Untunglah, gayung bersambut. Usulan kenaikan bea masuk produk mesin pertanian mendapat restu pejabat Kementerian Perindustrian (Kemperin). Teddy Sianturi, Direktur Industri Permesinan dan Alat Pertanian, Kemperin bilang, pihaknya juga mengusulkan kenaikan bea masuk tersebut kepada Kementerian Keuangan.
Produsen mesin pertanian lokal mengusulkan ada kenaikan bea masuk impor 5%. Contoh: jika bea masuk impor traktor tangan 15%, maka tarifnya diusulkan agar ditambah 5% menjadi 20%. “Kami juga usul (kenaikan) bea masuk agar produsen dalam negeri bisa bersaing dengan produk impor,” kata Teddy kepada KONTAN, Selasa (4/8).
Selain traktor tangan, produk Alsintani itu ada banyak, seperti: traktor roda mini, pompa irigasi, dryer dan banyak lagi. Henry Haryanto, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani) berharap, kenaikan bea masuk produk Alsintani impor bisa meningkatkan kinerja produsen Alsintani loka, yang jumlahnya tinggal sedikit.
Dalam catatan Henry, tahun 1990-an, jumlah produsen mesin pertanian lokal mencapai 90-an perusahaan. Belakangan jumlahnya tinggal tersisa 34 perusahaan saja. “Mereka kini menjadi importir ketimbang produksi,” kata Henry.
Menurut Henry, setidaknya ada dua alasan bagi mereka meminta untuk menaikkan bea masuk. Pertama, negara lain memberlakukan bea masuk lebih tinggi dari Indonesia, seperti Korea Selatan dengan bea masuk 8% dan Brasil dengan bea masuk 14%.
Alasan kedua, kenaikan bea masuk bisa meningkatkan daya saing produk lokal agar bisa bersaing dengan produk impor. Maklum, dari sisi harga, produk mesin bertani impor lebih murah 15-25% ketimbang harga produk lokal.
Perbedaan harga terjadi karena produksi mesin pertanian impor efisien, terutama dari harga bahan baku yang murah. Maka itu, banyak produsen mesin pertanian lokal tergiur jadi importir ketimbang memproduksi sendiri.
Dalam catatan Asosiasi Mesin Pertanian, saat ini produk mesin impor menguasai 65% pasar mesin pertanian domestik. Hanya 35% pasar produk dikuasai lokal.
Henry menambahkan, agar penjualan mesin pertanian lokal tumbuh, ia berharap pemerintah menggalakkan swasembada pangan. Program ini akan meningkatkan aktivitas pertanian yang berujung kenaikan permintaan produk bertani.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar