JAKARTA. Pemerintah menepis anggapan berbagai pihak terkait kebijakan tingginya bea masuk impor di Indonesia. Sebelumnya pemerintah telah menaikkan tarif bea masuk impor produk konsumsi dengan tarif baru mulai 15% hingga 150%. Kebijakan itu efektif mulai Agustus ini.
Langkah ini dinilai oleh banyak negara sebagai upaya pemerintah untuk melindungi pasar dalam negeri. Keluhan investor ini diungkapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, Rabu (5/8). Kini para investor dari Eropa dan Amerika meminta Indonesia meneken perdagangan bebas dengan mereka agar produk mereka bisa bersaing di Indonesia.
Menteri perdagangan Rachmat Gobel mengatakan pemerintah memang sedang melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk luar. Terutama untuk produk-produk impor yang tidak berkualitas dan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Namun, demikian, pemerintah mengatakan jika ada beberapa negara yang keberatan dengan tarif bea masuk bisa duduk bersama dan membicarakannya. Apalagi, beberapa negara yang mempermasalahkannya seperti Uni Eropa memang belum memiliki perjanjian kerjasama perdagangan bebas dengan Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil menambahkan, semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku seperti di World Trade Organization (WTO). Bahkan, pemerintah juga menjalin kesepakatan dengan masyarakat ASEAN untuk membuat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Namun ia tidak memungkiri kalau pemerintah memang tengah menjajaki perjanjian kerjasama ekonomi dengan negara-negara Uni Eropa. “Indonesia komitmen dengan rezim perdagangan bebas,” kata Sofyan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melihat justru tarif bea masuk produk konsumsi kita saat ini masih di bawah banyak negara. Sebelum dinaikkan, tarif bea masuk Indonesia rata-rata 7,5%.
Ratna Lopies, Wakil Ketua Bidang Perdagangan mengatakan, sejauh ini belum ada persoalan terkait dengan perdagangan produk dari Amerika dan Eropa ke Indonesia. Dengan demikian, kegiatan impor produk bahan baku maupun produk setengah jadi masih lancar.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar