GEJOLAK Harga daging sapi yang terjadi dalam dua pekan terakhir membuat pemerintah melunak untuk memberi izin impor sapi bakalan hingga akhir tahun ini. Setelah kuartal III hanya memberikan izin impor sebanyak 50.000 ekor kepada importir sapi bakalan dan 50.000 ekor kepada Perum Bulog, pemerintah berencana untuk mengimpor hingga 300.000 ekor sapi bakalan hingga akhir tahun ini.
Thomas Lembong, Menteri Perdagangan menuturkan impor sapi sebanyak itu dimungkinkan untuk mengatasi kelangkaan pasokan daging sapi dan menjaga stabilitas harga di pasar. Dia mengatakan, penambahan kuota impor itu juga sekaligus upaya pemerintah untuk memberantas para spekulan yang menahan pasokan, sehingga menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga daging sapi. “Kami siap untuk mengguyur pasar, supaya yang menimbun stok ini berpikir dua kali. Karena ketika mengguyur pasar, harga akan anjlok dan yang menimbun itu akan mengalami kerugian finansial cukup berat,” katanya, Selasa (18/8).
Sepertinya rencana ini akan berjalan mulus. Kementerian Pertanian (Kemtan) yang selama ini berusaha memperketat impor sapi tidak lagi bersuara keras. Mungkin saja lantaran dari kasus belakangan ini, terbukti bahwa surplus sapi yang dipegang oleh Kemtan kurang meyakinkan lantaran fakta di lapangan berbeda.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar