JAKARTA. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki banyak pelabuhan kecil di berbagai wilayah. Namun, keberadaan pelabuhan kecil yang tidak dikelola dengan baik, atawa sering disebut sebagai pelabuhan tikus ini, justru bisa menggerogoti penerimaan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Keuangan (Kemkeu) potensi penerimaan negara yang hilang akibat adanya pelabuhan kecil yang tidak resmi ini mencapai kisaran Rp 20 triliun – Rp 30 triliun per tahun.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Anggaran Kemkeu Anandy Wati mengatakan, ada beberapa penyebab hilangnya potensi penerimaan negara dari pengoperasian pelabuhan tikus. Ia mencontohkan, banyaknya ekspor ilegal yang dilakukan perusahaan nakal.
Menurutnya, berdasarkan temuan Kemkeu, salah satu kegiatan ekspor ilegal yang ditemukan adalah ekspor batubara. Anandy bilang, informasi dan data yang diterima Kemkeu dari sejumlah negara importir batubara tidak sinkron dengan data Indonesia.
Anandy bilang, data yang diberikan sebagian besar negara importir batubara dari Indonesia lebih besar ketimbang data ekspor milik pemerintah. Tak hanya jumlah atau volumenya, ketidaksinkronan ini juga ditemukan dalam hal kualitas batubara yang diekspor. “Itu baru dari batubara. Akibat pelabuhan tikus, banyak royalti, pajak dan bea keluar yang tidak dibayar,” katanya pekan lalu.
Sayangnya, Anandy tidak merinci lokasi pelabuhan tikus yang dimaksud. Yang jelas, untuk mengatasi masalah ini, Kemkeu akan menggandeng sejumlah aparat penegak hukum untuk mencegah ekspor ilegal melalui pelabuhan kecil.
Tak hanya itu, Anandy bilang Kemkeu juga bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memantau kegiatan di pelabuhan. “Termasuk berkoordinasi juga dengan Kementerian Perhubungan kalau memungkinkan pelabuhan itu dijadikan pelabuhan resmi di bawah Kementerian Perhubungan agar pemantauannya lebih mudah,” katanya.
Catatan saja, selama ini kegiatan ekspor resmi dilakukan di beberapa pelabuhan besar dan pelabuhan tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelia Sutoto bilang, pemerintah harus menindak tegas kegiatan ekspor ilegal di pelabuhan kecil seperti yang terjadi saat ini. Dia meminta kepada pemerintah untuk menutup pelabuhan tikus agar praktik ekspor ilegal yang terjadi di pelabuhan tidak terjadi lagi.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar