Otoritas pajak bisa melihat tingkat kepatuhan wajib pajak lewat rekening yang dimilikinya.
JAKARTA – Untuk memastikan pembayar pajak melaksanakan kewajibannya, mulai 2018 otoritas pajak dipastikan bisa mengintip rekening nasabah bank. Hal tersebut bisa dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak bertransformasi menjadi Badan Penerimaan Pajak mulai 2017.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menuturkan, ke depannya, kepemilikan deposito dan simpanan di bank akan ikut dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Dengan begitu, otoritas pajak bisa melihat tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) lewat rekening yang dimilikinya.
Langkah ini, menurutnya, menjadi cara lain untuk meningkatkan kepatuhan WP. Ia mengaku, dari tiga kali menggelar tax amnesty (pengampunan pajak), hasilnya masih belum optimal.
“Pada 2018 nanti rekening bank WP sudah bisa dibuka. Semua peraturannya sedang dikaji,” ujar Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito dalam Focus Group Discussion Kepatuhan Wajib Pajak dan Fiskus, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/8).
Bahkan, Sigit memastikan, tak hanya rekening WP yang ada bank dalam negeri yang akan diintip, tetapi juga dana para deposan yang disimpan di luar negeri. “Kami fokus repatriasi dana yang dipakai di luar negeri,” tuturnya.
Untuk menyukseskan langkah tersebut, Sigit mengaku pihaknya telah bekerja sama dengan Amerika Serikat (AS) melalui Foreign Account Tax Compliance Act (FACTA). Lewat kerja sama ini, Ditjen Pajak bisa mengetahui data-data nasabah Indonesia di AS. Begitu juga sebaliknya.
“Kami sudah punya FACTA dari AS. Kami punya rekening orang AS yang ada di Indonesia melalui institusi pajak. Ada G-20 untuk adopsi FACTA. Pada 2018 akan diberlakukan semua hal yang sama,” ujarnya.
Ganti Baju
Sigit juga memastikan mulai 2017 Badan Penerimaan Pajak akan beroperasi. Rencananya pada September 2016, aturan mengenai Badan Penerimaan Pajak selesai. Jadi, awal 2017 badan baru tersebut sudah sudah bisa berjalan. “Sudah disetujui presiden. Januari 2017 sudah ganti baju jadi Badan Penerimaan Pajak, bukan Ditjen Pajak,” serunya.
Sigit mengemukakan, DPR juga sudah sepakat dan dalam waktu segera akan dimasukkan dalam revisi UU KUP oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam salah satu pasal. “Sekarang dalam proses finalisasi di menhukham,” katanya.
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Hukum dan Pertanahan, Agus Haryadi mengatakan, realiasasi penerimaan pajak pada 2018 akan mencapai Rp 2.489,2 triliun dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi rata-rata 2016-2018 sebesar 7 persen.
“Dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan 7 persen dari 2016-2018, target penerimaan pajak diharapkan mencapai Rp 2.047 triliun pada 2016 dan Rp 2.489,2 triliun pada 2018,” ucapnya.
Ditargetkan, pertumbuhan pajak akan mencapai 86,1 persen dari total peneriman negara 2018, sedangkan tax ratio diperkirakan mencapai 15,6 persen.
Saat ini rasio penerimaan pajak Indonesia baru mencapai 11,9 persen. Angka rasio pajak ini paling rendah dibandingkan empat negara tetangga lain, seperti Thailand 16,5 persen, Singapura 14 persen, Filipina 12,9 persen, dan Malaysia 16,9 persen.
Untuk tahun ini, Ditjen Pajak mengaku mampu mengumpulkan pajak sampai 91 persen atau Rp 1.367 triliun dari target awal yang ditetapkan Rp1.489,3 triliun. Hingga akhir Juli realisasi pajak baru mencapai Rp 202,701 triliun dari pagu Rp 576,469 triliun.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengungkapkan penerimaan pajak semester I/2015 yang masih jauh dari target, salah satunya akibat dari banyaknya perusahaan PMA (penanaman modal asing) yang belum membayar pajak dengan benar. “Banyak PMA yang sudah lama di sini bertahun-tahun, tapi rugi terus. Dia rugi terus, tapi berkembang nggak bayar pajak pasti ada something wrong kan,” tuturnya.
Namun, pemerintah menurutnya tetap optimistis jika kekurangan (shortfall) penerimaan pajak tidak akan lebih dari Rp 150 triliun. “Shortfall diperkirakan Rp 150 triliun. Kalau kita masih bisa ya Rp 100 triliun, Rp 120 triliun, jangan sampai Rp 200 triliunlah,” ucapnya.
Sumber: SINAR HARAPAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar