Penerimaan negara sektor perpajakan pada semester I-2015 baru mencapai Rp 555,2 triliun atau 37,3 persen dari target penerimaan tahun 2015 yakni Rp 1.489 triliun. Penerimaan ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 27 triliun dan PPh non-migas Rp 450 triliun. Sementara penerimaan bea cukai pada paruh pertama tahun ini sebesar Rp 78,2 triliun atau 40,1 persen dari target 2015.
Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati menilai rendahnya pendapatan pajak karena strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak tahun ini salah. Pemerintah masih menggunakan metode yang sama dari tahun ke tahun. Selain itu, tingginya target penerimaan negara menjadi kontraproduktif dengan kondisi perekonomian saat ini.
“Tidak bisa pemerintah berburu binatang di kebun binatang. Harusnya berburu itu hutan. Jadi tahu mana yang buas dan mana yang jinak. Ini jadi bagaimana strategi DJP tingkatkan penerimaan negara. Padahal, hal itu terbuka lebar kesempatan untuk tingkatkan tax ratio kita,” kata dia.
Menurut dia, rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio masih terbilang sangat kecil yang hanya mencapai 12 persen. Sedangkan, negara-negara lain telah mencapai hampir di atas 15 persen.
“Padahal, nilai pajak kita sangat tinggi dan yang negara lain itu nilainya sangat rendah,” kata dia.
Dia mengkritisi kebijakan Pegawai Tak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 3 juta per bulan. Menurut Enny, para pekerja yang mendapatkan pendapatan Rp 3 juta per bulan sangat banyak. Itu yang menjadi kesempatan pemerintah.
“Ini artinya butuh strategi pemerintah bagaimana meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu perekonomian,” pungkas dia.
Sumber: MERDEKA
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar