Pembetulan SPT Dalam Sistem Self Assessment

9Wajib Pajak (WP) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa terhadap kekeliruan dalam pengisian SPT, WP masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat DJP belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan mulai melakukan tindakan adalah pada saat surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarganya yang telah dewasa.

Namun, dalam hal pembetulan SPT tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, maka pembetulan SPT itu harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Berhubung terdapat dua jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan, maka konsekuensi dari pembetulan masing-masing SPT ini perlu dicermati. Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Sedangkan apabila WP membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Normalnya, pembetulan SPT dilakukan oleh WP sebelum tindakan pemeriksaan pajak. Dengan demikian, apakah terhadap WP yang tengah diperiksa SPT-nya masih dapat melakukan pembetulan SPT? Jawaban atas pertanyaan ini juga sudah diatur dalam UU KUP. Ketentuan ini mengatur bahwa walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan tetapi belum menerbitkan surat ketetapan pajak, kepada WP baik yang telah maupun yang belum membetulkan SPT-nya masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan itu.

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang. Laporan tersendiri tentang pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan oleh WP tersebut dapat mengakibatkan:

  1. Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
  2. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
  3. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
  4. Jumlah modal menjadi lebih kecil atau lebih besar.

Pajak yang kurang dibajar yang timbul akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh WP sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pengungkapan mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri secara tertulis, sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan. Laporan tersendiri tersebut harus ditandatangani oleh WP dan dilampiri dengan:

  1. Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT;
  2. SSP sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
  3. SSP sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%.

Ketentuan perundang-undangan perpajakan disusun dengan pendekatan sistem self assessment karena sistem inilah yang paling tepat dengan kondisi saat ini. Sistem ini memberikan kewenangan yang besar kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajaknya yang terutang. Mari berlomba-lomba memberikan kontribusi terbaik bagi negeri ini dengan cara mengisi atau membetulkan SPT sesuai keadaan yang sebenarnya karena #PajakMilikBersama.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar