NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengeluarkan segala jurus demi menahan ambruknya nilai tukar rupiah. Terbaru, OJK bakal memperlonggar syarat bagi bank untuk menggarap bisnis penitipan dan pengelolaan dana devisa hasil ekspor atawa trustee.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan merilis surat edaran (SE) yang bakal merelaksasi aturan main bisnis trustee. Alasannya, persyaratan bisnis trustee saat ini masih ketat.
Ada beberapa poin penting aturan yang bakal diperlonggar. Pertama, membuka jalan bagi kantor cabang bank asing (KCBA) untuk turut menggarap bisnis trustee di Indonesia. Mengacu aturan main trustee saat ini, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/17/2012, hanya bank berbadan hukum Indonesia yang boleh menggarap trustee.
Bank berlabel KCBA boleh masuk bisnis trustee, asalkan mengubah status menjadi badan hukum Indonesia paling lambat tiga tahun sejak PBI terbit November 2012 silam. “Persyaratan berbadan hukum Indonesia akan dihapus,” ujar Muliaman, Senin (7/9).
Kedua, relaksasi rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM). Aturan sebelumnya, bank trustee harus memiliki rasio KPMM minimal 13% selama 18 bulan secara berturut-turut. Nantinya, jangka waktu pemenuhan KPMM dipersingkat menjadi hanya selama enam bulan berturut-turut.
Terakhit, OJK bakal meringankan syarat tingkat kesehatan bank. Sebelumnya, bank setidaknya harus memiliki peringkat komposit 2 (PK2) selama dua periode berturut-turut. Nantinya, aturan terbaru bakal membolehkan bank penyandang PK2 satu periode terakhir untuk berbisnis trustee.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar