Mengisap Cuan Rokok sampai Puntung Terakhir?

indexIndustri rokok merupakan salah satu industri yang berkontribusi besar untuk memperbesar kantong negara. Di sisi lain, industri rokok dituding sebagai dalang menurunnya tingkat kesehatan mayoritas warga negara Indonesia.

INDUSTRI rokok adalah salah industri yang sering mengundang kontroversi. Maklum, ada dua persepsi besar untuk industri rokok ini, sebagai industri yang disayang namun juga sering menjadi industri yang dibenci.

Industri rokok disayang karena menyerap tenaga kerja sekaligus menyetorkan fulus ke kantong negara lewat cukai dan pajak lainnya. Namun, industri rokok juga dibenci karena dituduh telah menurunkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

Industri rokok disayang, karena menyerap tenaga kerja, khusunya industri rokok sigaret kretek tangan (SKT). Selain itu, rokok yang diproduksi menyerap tembakau petani, walaupun ada fakta lain ada tembakau yang impor. Rokok juga disayang karena menyetorkan cukai besar yang dibayar pada setiap batangnya.

Hariyadi Sukamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bilang, pemerintah menaikkan target cukai rokok karena mudah dan tak perlu dilakukan kerja keras. “Mereka (pemerintah) melihat rokok paling gampang, karena pemerintah tak mampu mencari pendapatan lain,” terang Hariyadi.

Sebagaimana diketahui, dalam Rancangan APBN 2016, pemerintah kembali menaikkan target cukai rokok sebesar 23% menjadi Rp 148,9 triliun. Adapun target cukai rokok tahun ini dibanderol Rp 120,6 triliun.

Merasa target tarif cukai tahun ni terlalu tinggi, pelaku bisnis industri ini menyatakan menolaknya. Merek beralasan, kenaikan cukai terjadi saat daya beli turun. “Tanpa ada kenaikan cukai, penjualan rokok sudah turun,” kata Muhaimin Mufti, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Penurunan penjualan rokok ini jelas akan bedampak pada kinerja perusahaan rokok. Tapi perusahaan rokok bisa menutup melorotnya penjualan dengan menaikkan harga jual produk rokok. Hanya saja kalau penjualan rokok menyusut, bukan tak mungkin perusahaan rokok pilih cara praktis mengurangi jumlah pekerja dan menggantinya dengan mesin, untuk alasan efisiensi.

Sudarto, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (SPSI-RPMM) mengingatkan, tahun lalu sudah ada sekitar 26.000 orang yang di PHK di Industri Rokok. Ia mencatat ada 15 perusahaan rokok kecil yang gulung tikar.”Ini kan industri yang padat karya. Tahun ini belum tahu ya situasinya bagaimana, kalau tahun depan masih terus naik cukainya bisa lebih dari 50.000 orang di PHK,” ujar Sudarto pekan lalu.

Saat ini total tenaga kerja di industri rokok mencapai lebih dari 6 juta orang. Sekitar dua juta diantaranya adalah petani temabaku, lalu 1,5 juta petani cengkeh, dua juta penjual ritel, dan 600.000 buruh industri tembakau baik Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun perusahaan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Karenanya, Surjanto Yasaputera, Sekretaris Perusahaan PT Wismilak Inti Makmur Tbk berharap, pemerintah sangat hati-hati untuk memutuskan kebijakan cukai rokok ini, dengan melihat secara nyata kondisi industri rokok Indonesia.

Seperti kita tahu, kenaikan cukai rokok merupakan ritual wajib pemerintah setiap tahun. Tahun 2010 cukai rokok hanya Rp 62,3 triliun, namun tahun 2015 nilainya sudah naik dua kali lipat menjadi Rp 120,6 triliun.

Selain kebijakan Kementerian Keuangan untuk terus menghisap industri rokok bagi pendongkrak penerimaan negara, di sisi lain, Industri Rokok harus menghadapi kampanye Kementerian Kesehatan yang mendengungkan keinginan untuk meratifikasi Framework Convention on Tobbaco Control (FCTC), konvensi internasional untuk pengendalian konsumsi rokok.

Padahal Kementerian Kesehatan sudah punya aturan pengendalian iklan rokok, dengan menampilkan gambar ‘seram’ bahaya merokok di kemasan rokok sejak 2013 lalu.

Akankah industri rokok menjadi sektr usaha yang sunset dan menjelang ajal di tengah aneka kepentingan penguasa?

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar