Pro Asing Dan Impor, Babat Hambatan Pangan

42526_04171105042015_62280_seorang_petani_tengah_menata_hasil_padi_panenannya_663_382

Jakarta. Kementerian Pertanian (Kemtan) tengah menggebut penyusunan tujuh draf peraturan sebagai bagian dari rangkaian paket kebijakan pemerintah. Pemerintah mengklaim calon beleid yang akan dikeluarkan mampu menjaga iklim investasi sekaligus mempercepat ketersediaan bahan pangan dan pertanian bagi masyarakat.

Ketujuh paket aturan itu terdiri dari rancangan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, revisi Peraturan Presiden Nomor 172/2014 terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, serta revisi lima peraturan Menteri Pertanian terkait kebijakan teknis.

Untuk rancangan PP turunan UU Hortikultura, salah satu klausul yang akan diatur soal penerapan prinsip grandfather clause, yakni perlakuan istimewa atawa pengecualian bagi perusahaan yang sudah berdiri sebelum ada aturan baru, untuk memenuhi kewajiban yang ada dalam UU maupun rancangan PP. misalnya saja batasan kepemilikan saham asing.

Spudnik Sujono Kamino, Direktur Jenderal Hortikultura Kemtan mengatakan, penerapan grandfather clause bertujuan mendorong perusahaan asing bermitra dengan petani lokal. “Sedang kami siapkan draf rancangan PP-nya, itu nanti tujuannya membangun inti plasma hortikultura,” katanya, kemarin.

Dengan prinsip grandfather clause, perusahaan asing tidak terkena kewajiban divestasi saham sebagaimana diatur dalam Pasal 100, UU Hortikultura yang hanya mengizinkan saham asing maksimal 30%. Sebagai gantinya, perusahaan itu diwajibkan merangkul petani setempat menjadi inti plasma.

Menurut Spudnik, langkah ini akan memberikan kepastian berusaha bagi investor asing di sektor hortikultura sekaligus mengembangkan potensi petani lokal.

Jaga pasokan pangan pemerintah juga akan mempercepat pengadaan benih hortikultura dengan cara penunjukan langsung dan tanpa melalui proses lelang, yakni dengan merevisi Perpres Nomor 172/2014. Sebelumnya, aturan itu hanya berlaku untuk pengadaan bibit jagung, padi, dan kedelai lewat pengadaan langsung.

Menteri Pertanian Adi Amran Sulaiman bilang, penunjukan langsung untuk pengadaan benih hortikultura akan mempermudah petani mendapatkan benih hortikultura secara langsung dengan harga yang terjangkau, sekaligus sesuai dengan masam musim tanam. “Semua regulasi yang menghambat akselerasi untuk ketersediaan pangan, kami ubah,” ujar Amran.

Untuk memperkuat daya beli masyarakat, pemerintah juga akan merevisi Permentan Nomor 139/2014 terkait pemasukan karkas, daging, dan olahannya ke wilayah Indonesia. Kementerian Pertanian akan membuka lebar impor daging sapi meskipun negara asal sapi itu belum dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

Rencananya, revisi Permentan itu akan terbit bulan ini sehingga pembukaan impor daging sapi dari sejumlah negara non Australia bisa terealisasi bulan depan. “Harga daging sapi Australia terus naik, mudah-mudahan dengan memperluas pasar impor ini harga akan turun, sehingga daya beli masyarakat akan naik,” kata Muladno, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar