Denda Inap Kontainer Diusulkan Rp 5 Juta

berita_176863_800x600_DWELLING-TIME-Jakarta-120713-Dwi-Prasetya-BisnisJAKARTA. Para importir yang membandel harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah telah merencanakan pengenaan tarif baru bagi kontainer yang tersimpan di tempat penimbunan khusus di pelabuhan Tanjung Priok.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman memberi waktu selama tiga hari bagi importir untuk menyimpan kontainer di pelabuhan. Apabila kontainer tersebut melebihi masa tunggu yang ditentukan, importir harus membayar tarif sebesar Rp 5 juta per hari.

Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman Agung Kuswandono bilang, selama tiga hari kontainer yang berada di peabuhan akan dibebaskan dari pungutan biaya penimbunan. Dengan adanya ketentuan itu diharapkan pelaku usaha tidak berpikir lagi untuk menumpuk barang di pelabuhan Tanjung Priok.

Saat ini Kemenko Kemaritiman sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan untuk membuat payung hukumnya. “Menko (Kemaritiman) sudah kirim surat ke Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta agar Menteri Perhubungan siapkan peraturan tarif untuk kontainer yang sudah selesai custom clearance audit,” kata Agung, Rabu (23/9).

Cattan saja, selama ini disinyalir banyak pengusaha yang memanfaatkan lokasi penimbuna barang di pelabuhan Tanjung Priok sebagai gudang penyimpanan. Maklum, biaya sewa harian untuk menimbun kontainer yang datang dari luar negeri di pelabuhan tergolong murah.

Sekedar catatan, setiap biaya inap kontainer di pelabuhan Tanjung Priok hanya sekitar Rp 27.500 per bok (ukuran 20 kaki) per hari. Bila sudah memasuki hari keempat dikenakan penalti 500% dari harga dasar. Menurut Agung, jumlah itu masih terlalu kecil dan tidak menimbulkan efek jera.

Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kemhub Antonius Tonny Budiono mengatakan, keptusan tarif baru bagi kontainer yang disimpan melebihi batas waktu yang ditetapkan itu masih menunggu hasil diskusi dari seluruh instansi terkait.

Bila aturan ini bisa terealisasi, Tonny mengatakan hasil pungutan dari tarid waktu inap yang melebihi ketentuan itu akan masuk ke kas negara. Selama ini, pungutan dari tarif timbun masuk ke PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Catatan saja, Kemhub telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses bongkar muat di pelabuhan. Salah satunya, Kemhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Pemindahan Barang Yang Telah Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan rencana kebijakan kenaikan tarif sewa pelabuhan. “Tetapi jangan sampai tumpang tindih dengan kebijakan yang lain,” kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, persoalan lain yang perlu diperhatikan pemerintah adalah proses pemberian perizinan yang selama ini berjalan.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar