Ditjen Pajak Memburu 5.948 Pengguna Faktur Pajak Bodong di Jakarta

tax1

Jakarta-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan segera memanggil atau memeriksa ribuan pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias fiktif, untuk wilayah DKI Jakarta. Pemanggilan tersebut dilakukan secara bertahap, mulai 1-30 Oktober 2015.

Kasubdit Pemeriksaan dan Bukti Permulaan Ditjen Pajak, Abdul Azis, mengungkapkan ada 11.004 pengguna faktur pajak bodong di seluruh Indonesia. Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh pengguna faktur pajak fiktif mencapai Rp 6,5 triliun.

“Paling besar Rp 3,3 triliun ada di wilayah DKI Jakarta. Pengguna faktur pajak fiktif di wilayah ini sebanyak 5.948 pengguna,” ujar Azis saat jumpa pers, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dia menambahkan, pihaknya akan memanggil 5.948 pengguna faktur pajak fiktif secara bertahap sesuai wilayah kerja pada 1-30 Oktober 2015. Total ada tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) yang bekerja untuk meminta klarifikasi kepada pengguna tersebut.

“Wajib pajak pengguna faktur fiktif diminta membayar kerugian negara. Apabila sudah melakukan pembayaran di tahun pembinaan wajib pajak, maka mereka bisa memanfaatkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 91 untuk minta penghapusan sanksi pajak,” Azis menerangkan.

Dari kerugian Rp 6,5 triliun akibat faktur pajak fiktif, sambungnya, sebanyak Rp 1,4 triliun di antaranya berasal dari wajib pajak di Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan lainnya. Sementara yang sudah diakui untuk dilakukan pembayaran Rp 953 miliar, tapi yang sudah dibayar baru Rp 227 miliar hingga saat ini.

“Nanti dari Rp 3,3 triliun di wilayah DKI Jakarta, potensi yang bisa diraup mendapatkan fresh money sekira Rp 1 triliun, dengan asumsi yang mengaku menggunakan faktur pajak fiktif sebanyak 80 persen,” tutup Azis.

Sumber: Detik

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar