Ditjen Pajak Sita Apartemen Tersangka Faktur Pajak Fiktif

TAX19

Jakarta – Penyidik dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan pada 18 dan 21 September 2015 lalu, melakukan penyitaan terhadap aset tersangka kasus faktur pajak fiktif berinisial RAS. Aset yang disita adalah apartemen di Central Park Residence dan apartemen SOHO Capital. di kawasan Jakarta Barat.

“Penyitaan tersebut berjalan lancar dengan dukungan pengelola apartemen. Saat ini penyidik juga sedang melakukan penyitaan terhadap apartemen lain yang dimiliki tersangka. Penyidik juga telah melakukan blokir rekening bank yang dimiliki tersangka dan perusahaannya,” kata Direktur P2Humas Pajak, Mekar Satria Utama, dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (21/9/2015).

Dia menambahkan, saat ini penyidik Ditjen Pajak juga tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang dari jaringan RAS tersebut.

Seperti diketahui, RAS ditangkap di Apartemen Central Park Residence pada 23 Juni 2015 atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu menerbitkan faktir pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif) melalui 45 perusahaan penerbit faktur pajak pada kurun waktu 2010-2015.

Total kerugian negara atas penerbitan faktur pajak fiktif diperkirakan sebesar Rp 577,4 miliar. Berkas perkara atas nama RAS telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan telah dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini RAS sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain termasuk Polri, Kejaksaan, dan KPK.

Selain itu, Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak, agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada 2015 ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai pasal 19 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapus seluruhnya.

Sumber: Detik

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar