Jakarta-Hari ini, Menko Perekonomian Darmin Nasution menandatangani 12 peraturan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi tahap I yang diumumkan pada awal bulan lalu yang dikenal dengan sebutan September I. Berikut rinciannya.
Sebenarnya ada 15 peraturan yang masuk dalam paket kebijakan tersebut, tapi 3 diantaranya belum diselesaikan.
Berikut 12 peraturan yang telah siap untuk diundangkan :
- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
- RPP tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhan Tertentu Bagi Kapal Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri.
- RPP tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
- RPP tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu Yang Tidak Dipungut PPN, untuk Insentif PPN Tidak Dipungut Bagi Alat Angkut Tertentu yakni Kapal Laut, Kereta Api, dan Pesawat
- RPP tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke Dalam Persero PT Reasuransi Umum Utama
- RPP tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.
- RPP tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
- RPP tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Peggunaan Kawasan Hutan.
- RPP tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
- RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum
- RPP tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.
Sementara itu, tiga peraturan lain yang masih membutuhkan kajian lebih dalam diantaranya :
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan.
- RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.
- RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Sumber: Detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar