Ekonomi yang melemah membuat kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK semakin meningkat. Ini dibuktikan dengan kenaikan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansya Bandja Utoh mengatakan, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2015 tentang penyelenggaraan JHT yang menggantikan PP Nomor 46 tahun 2015 pada 1 September 2015, klaim dana JHT naik.
Pada periode 1-14 September 2015, total pembayaran klaim JHT sudah mencapai Rp 1,05 triliun atau setara dengan 155.260 kasus. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dipengaruhi oleh faktor penarikan dana akibat mengundurkan diri dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, selama 14 hari di bulan September jumlah klaim JHT untuk pekerja yang mengundurkan diri maupun PHK mencapai Rp 793,34 miliar atau 112.142 kasus. “Periode 1-14 September 2015 kenaikan penarikan dana mencapai 100% dibandingkan rata-rata bulanan sebelumnya, “kata Utoh, Selasa(22/9).
Pemerintah sendiri mengaku sulit menahan derasnya gelombang PHK. Oleh karena itu pemerintah berjanji segera membantu dunia usaha keluar dari tekanan. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bilang, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, efisiensi melalu pemberian insentif. Kedua, masalah pengupahan yang memberikan beban cukup besar bagi perusahaan. “Pemerintah ingin menyelaraskan kepentingan buruh dan pengusaha, “ujarnya, Selasa(22/9).
Sayang ia tidak menyebutkan insentif apa yang akan diberikan. Sekretaris Wapres Muhammad Oemar bilang, kebijakan yang akan dikeluarkan bisa dalam bentuk kebijakan moneter ataupun fiskal.
Sebetulnya, insentif fiskal bagi pengusaha yang tidak melakukan PHK pernah dilakukan di era pemerintahan SBY. Salah satunya dengan pemotongan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 25 dan penundaan pembayaran PPh 29 bagi perusahaan yang tidak mem-PHK karyawannya.
Hanya saja Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, sejak dikeluarkan tahun 2013, tidak ada satupun perusahaan yang melirik fasilitas itu. “Kalau mau mendapatkan insentif, mereka harus membuka data pajaknya, mereka tidak mau, “ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah akan memperbaiki sistem pengupahan karena sistem pengupahan dianggap merugikan. Saat ini sistem pengupahan dinilai tidak ramah bagi pengusaha, bahkan dinilai membebani, karena kenaikan upah tidak dapat diprediksi.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar