Perpanjangan kontrak pertambangan mineral dan batubara sedikit memiliki kepastian. Pemerintah menegaskan peraturan tentang perpanjangan kontrak pertambangan dan mineral telah kelar diteken oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aturan yang mengatur perpanjangan kontrak pertambangan mineral dan batubara itu ialah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam PP sebelumnya, jangka waktu perpanjangan operasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) baru bisa diajukan minimal 2 tahun dan maksimal 6 bulan sebelum masa kontrak berakhir. Kini diubah, paling cepat dapat dilakukan 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum berakhinya masa kontrak.
Aturan ini jelas jadi angin segar bagi Freeport Indonesia yang sedang mengupayakan perpanjangan Kontrak Karya.
Dalam aturan baru ini, diberikan batas waktu persetujuan perpanjangan izin usaha paling lama 120 hari kerja. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dikeluarkan keputusan, pihak terkait dianggap menerima usulan izin perpanjangan tersebut.
RPP ini dinilai memberikan kepastian usaha bagi investor untuk meningkatkan kegiatan usaha pertambangan.
Selain RPP usaha pertambangan mineral dan batubara, RPP yang juga sudah ditandatangani menteri antara lain RPP tentang tempat penimbunan berikat, RPP tentang PPN atas penyerahan jasa ke pelabuhan tertentu bagi kapal yang melakukan angkutan laut luar negeri.
Selain itu RPP tentang impor dan penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN; RPP tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG untuk nelayan kecil, dan RPP tentang pengusahaan sumber daya air.
Sebanyak 12 peraturan dari paket deregulasi telah ditandatangani oleh para menteri terkait. Terdiri dari 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Rancangan Peraturan Presiden akan segera terbit. Tiga peraturan lainnya masih ditunda karena masih perlu pembahasan di kementerian lagi. “Minggu depan pasti sudah selesai,” kata Darmin,Selasa (22/9).
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar