Industri migas bertekad kurangi pekerja asing

32Penggunaan tenaga kerja asing hanya dibatasi pada level keahlian tertentu saja.

JAKARTA. Pelaku industri minyak dan gas di Tanah Air berkomitmen mengurangi porsi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di industri ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga berjanji memperketat pengawasan penggunaan TKA serta memberantas penggunaan TKA ilegal.

Jaka Santosa, Staf Khusus Urusan Kemaritiman Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menuturkan, penurunan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di lepas pantai atau di offshore karena perusahaan migas mengurangi proyek dan aktivitas pengeboran. “Karena proyek-proyeknya banyak turun, pasti pekerja asingnya turun juga, malah banyak yang di PHK juga,” kata Jaka kepada KONTAN, Rabu (29/9).

Selain penurunan TKA di sektor migas, Jaka berani menjamin bahwa TKA ilegal di sektor migas juga makin menyusut. Dia mengklaim pihaknya telah menjalankan pengawasan ketat dan seluruh TKA yang bekerja di pengeboran lepas pantai selalu terdata lengkap. “TKA ilegal itu memang ada, namun kami terus menertibkan mereka karena tidak memiliki dokumen sah. Sehingga jumlah TKA ilegal berkurang,” ujar Jaka.

Alhasil, ia optimistis kasus yang terjadi pada PT COSL Indo dan PT Saka Energi Indonesia tidak akan terjadi lagi. Sekadar catatan, beberapa waktu lalu, Kantor Menko Maritim menyemprit COSL karena mempekerjakan TKA dari China yang tak sesuai dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Menurut Kepala Sub Humas SKK Migas, Elan Biantoro, saat ini persentase tenaga kerja asing kurang dari 4% dari total tenaga kerja di kontraktor migas. Adapun total pekerja industri kontraktor migas di bawah pengawasan SKK Migas mencapai 32.000 orang. “Persyaratan bagi kontraktor yang mempekerjakan TKA sangat ketat, kami bisa melakukan interview kepada TKA,” tandas Elan.

Mudhito A Prakosa, Presiden Direktur PT McDermott Indonesia menjelaskan, kekhawatiran akan dominasi TKA tak perlu berlebihan. Ia menyebut jumlah TKA di PT McDermott Indonesia hanyalah 3% dari total karyawan. “Jumlah karyawan kami sekitar 2.600,” kata Mudhito kepada KONTAN.

Mudhito mengklaim hanya mempekerjakan TKA yang memiliki keahlian cukup langka di Indonesia sehingga terpaksa harus merekrut tenaga kerja asing. “Itu sudah kami lakukan sesuai aturan dari Kementerian Tenaga Kerja serta rekomendasi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM,” ujarnya.

Adapun tenaga kerja asing di PT McDermott Indonesia kebanyakan berasal dari Eropa, Amerika Serikat, India, serta Singapura. “Yang berasal dari Tiongkok hanya sedikit jumlahnya,” terang Mudhito.

Paolo Kartadjomena, General Manager Corporate Finance & Investor Relation PT Apexindo Pratama Duta Tbk,  juga menandaskan perusahaannya minim mempekerjakan TKA. Kini dari total pekerja Apexindo yang mencapai sekitar 1.300 orang, jumlah TKA kurang dari 50 orang.

Bahkan Paolo mengklaim tenaga kerja asing di Apexindo Pratama Duta paling sedikit di antara perusahaan pengeboran minyak di Indonesia. “Ekspatriat yang kami rekrut juga atas permintaan klien,” tandasnya.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar