Produksi Batubara 15% di Bawah Target

coal_fJAKARTA. Penurunan harga batubara membuat produksi batubara Indonesia tahun ini merosot. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan, realisasi produksi batubara tahun ini lebih rendah 15% dari target sebanyak 425 juta ton.

Memang, harga batubara yang terus melorot membuat sebagian besar perusahaan tak lagi mampu membiayai ongkos produksi. Pasalnya, ongkos produksi per ton jautuhnya bisa lebih mahal ketimbang harga batubara dengan kualitas kalori rendah.

Sebagai gambaran, harga batubara acuan sempat mencapai titik tertinggi Februari 2011 yakni US$ 127,05 per ton. Pada September 2015 turun 54% menjadi US$ 58,21 per ton. Sementara ongkos produksi batubara rata-rata di kisaran US$ 40 per ton.

Dengan gambaran itu, diperkirakan tahun depan, kondisi masih berlanjut. “Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2016, produksi batubara diprediksi hanya 419 juta ton,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot kepada KONTAN, Jumat (9/10). Bambang memperkirakan, produksi batubara akan terus turun hingga 2019 mendatang.

Hendra Sinadia, Deputi Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menambahkan, produksi batubara Indonesia sampai Agustus 2015 hanya 263 juta ton. Angka ini lebih rendah 15,4% ketimbang realisasi pada periode yang sama 2014 lalu yakni 311 juta ton.

“Kami memperkirakan realisasi produksi batubara akhir tahun ini lebih rendah 16% – 18% dibandingkan tahun lalu,” kata Hendra kepada KONTAN, Jumat (9/10).

Sebagai gambaran, produksi batubara Indonesia sepanjang tahun 456 juta ton. Dengan asumsi penurunan 16% – 18% artinya produksi hingga akhir tahun ini akan 383,04 juta ton – 373,92 juta ton.

Adapun kelompok perusahaan batubara yang banyak memangkas produksi adalah perusahaan dengan status pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPK2B). “Sebagian perusahaan kecil di daerah yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara bahkan ada yang menutup usahanya,” jelas Hendra.

Bagi perusahaan besar, saat harga turun mereka bisa menutupi ketekoran ongkos dengan cara mendongkrak volume produksi. Sementara untuk perusahaan tambang yang memiliki kapasitas produksi kecil, tak bisa berbuat banyak menghadapi penurunan harga selain berhenti operasi.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar