Jakarta -Target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015 dipatok Rp 1.294,2 triliun. Realisasinya diproyeksi hanya mencapai 91,30% atau kekurangan (shortfall) sebesar Rp 112,5 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito menjelaskan, perjalanannya mengejar target tersebut sejak terpilih pada 6 Februari 2015. Kemudian sebulan setelahnya memiliki eselon II baru dan selanjutnya menjalankan program.
“Kondisinya awal tahun itu kamu semua kompak. Semua kompak untuk merancang target dan kami merasa bisa bersatu membuat program dan dihitung semua bisa tercapai,” ujar Sigit, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Namun, kondisi tersebut secara cepat berubah drastis. Ketika beberapa program dari Ditjen Pajak ditunda dan dibatalkan. Bahkan satu kebijakan yang sempat terbit pada 1 Maret 2015, kemudian dicabut beberapa waktu setelahnya.
Yaitu Peraturan Dirjen (Perdirjen) No PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito, di mana nantinya perbankan diwajibkan menyerahkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan milik nasabah secara rinci.
“Ketika kewajiban bukti potong di-challange mencabut peraturan, kami cukup down di situ. Semua down,” ujarnya.
Memasuki periode Juni 2015 realisasi penerimaan pajak masih rendah. Sigit pun mengaku bersama pegawai pajak lainnya menjadi tidak bersemangat. Walaupun berbagai upaya tetap dilakukan agar target tercapai.
“Berjalan Juni, kami tahu tidak akan tercapai, saat itu betul-betul down, tapi kami tidak putus asa. Kami tetap berusaha,” tegas Sigit.
Sumber: Detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar