Ekstensifikasi Pajak, Siapa Targetnya?

17Menjelang akhir tahun di media selalu ramai orang memperbincangkan soal penerimaan pajak. Padahal saya amati, jauh dari publikasi, diam-diam para petugas kantor pajak gencar menjaring calon wajib pajak baru. Mereka banyak mendatangi pasar-pasar, pusat perbelanjaan, ruko-ruko bahkan sampai ke permukiman mewah untuk menyampaikan surat. Sebenarnya siapa saja yang menjadi target kegiatan petugas pajak tersebut?

Dendi-Bukit Tinggi

Saudara benar, apa yang dilakukan oleh petugas kantor pelayanan pajak di atas adalah bentuk dari kegiatan ekstensifikasi pajak. Ekstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak. Kegiatan ini dilakukan dengan cara menandatangi wajib pajak langsung di lokasi mereka, melalui para pemberi kerja/bendaharawan pemerintah, atau mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak.

Kegiatan ekstensifikasi merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dimana dalam undang-undang itu disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

Meskipun sistem pemungutan pajak yang dianut oleh negara kita adalah self assessment, kegiatan ekstensifikasi ini tetap perlu dilakukan. Hal ini untuk menjamin agar setiap warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya selaku wajib pajak sebagaimana mestinya.

Siapa saja yang menjadi target kegiatan ekstensifikasi? Sesuai dengan ketentuan perpajakan, yang menjadi sasaran atau target dari kegiatan ini adalah warga masyarakat (baik orang pribadi maupun badan) yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak atau pengusaha kena pajak tetapi belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Jika dirinci, sasaran dari kegiatan ekstensifikasi adalah: (a) orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas PTKP; (b) orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; (c) badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan; (d) badan yang hanya memiliki kewajiban sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan; dan (e) bendahara pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar