Perhatian, Ada Pajak di Dana Desa

3D render showing a character sitting on a word, with head in hands looking stressed.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.

Sumber pendapatan desa tersebut secara keseluruhan digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa. Dana tersebut digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dengan demikian, pendapatan desa yang bersumber dari APBN juga digunakan untuk mendanai kewenangan tersebut.

Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten/kota. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014, dana desa harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.

Seperti diketahui desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. Ini artinya, dana desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas dana desa tersebut. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kepala desa, bendahara desa beserta perangkat desa lainnya sebagai pelaksana teknis bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa. Dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, bendahara desa bertugas dalam urusan penatausahaannya.

Menurut ketentuan perpajakan, bendahara desa merupakan wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya yang wajib menyetorkan seluruh penerimaan negara dari hasil pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukannya ke kas negara. Sebagai wajib pungut pajak, setiap bendahara desa wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Pendaftaran tersebut dilakukan di kantor pelayanan pajak (KPP) pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan bendahara desa.

Adapun tugas pemotongan/pemungutan pajak yang wajib dilakukan oleh bendahara desa terkait dengan pelaksanaan dana desa adalah sebagai berikut : (a) pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa dan kegiatan; (b) pemotongan PPh final pasal 4(2) atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa/kegiatan tertentu (misalnya: jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan dan hadiah undian); (c) pemungutan PPh pasal 22 atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang; (d) pemotongan PPh pasal 23 atas penghasilan yang dibayarkan berupa sewa harta, royalty dan jasa lainnya selain objek PPh pasal 21 atau PPh final pasal 4(2); (e) pemotongan PPh pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri; (f) pemungutan PPN/PPnBM sehubungan dengan belanja barang/jasa kena pajak; dan (g) pembayaran Bea Meterai atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (misalnya: kuitansi dan kontrak).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab pengelolaan dana desa pada prinsipnya adalah sama dengan pengelolaan uang negara yang bersumber dari APBN/APBD pada umumnya, termasuk dari aspek pajaknya. Ketentuan perpajakan yang selama ini berlaku bagi bendahara pemerintah juga berlaku bagi bendahara pemerintah juga berlaku bagi bendahara desa.

Salah satu indikator keberhasilan pengelolaan dana desa dapat dilihat dari sejauh mana kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, sangat penting kiranya dalam pengelolaan dana desa selalu memperhatikan seluruh aspek perpajakannya demi mewujudkan masyarakat desa yang adil, makmur, dan sejahtera karena #PajakMilikBersama

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar