BPJS akan investasi langsung dan tak langsung
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan memperbesar porsi investasi di bidang rpoperti. Investasi ini akan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Elvyn G Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 / 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS diperbolehkan memperbesar keranjang investasi pada sektor properti.
Merujuk PP tersebut, investasi berupa dana investasi real estate, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 10% dari jumlah investasi. Adapun investasi di real estate seluruhnya paling tinggi 20% dari jumlah investasi.
Selama ini porsi penempatan investasi BPJS Ketenagakerjaan di properti baru sebesar 4% – 5%. Nah, secara bertahap akan diperbesar.
Salah satu caranya melalui investasi langsung yakni dengan pembangunan perumahan yang dibiayai BPJS Ketenagakerjaan. Tahun depan, BPJS akan membangun perumahan di Jonggol. Selanjutnya merambah Karawang, Tangerang, dan Serang.
Sementara investasi tidak langsung, dilakukan dengan memberikan pendanaan ke bank untuk membiayai kredit kepemilikan rumah (KPR). Saat ini, baru Bank Tabungan Negara (BTN) yang bekerjasama KPR untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara bank BUMN lain yakni BRI, BNI dan Bank Mandiri dalam proses penjajakan.
Peluang bagi bank pembangunan daerah (BPD) juga terbuka. Jeffry Haryadi, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, BPJS memberi syarat bagi bank yang ingin bekerjasama harus memberi bunga KPR murah. Dengan BTN, bunga yang diberikan BI rate plus 3%.
Jika ingin bekerjasama pemberian bunga harus lebih rendah dari itu. “Nanti terseleksi sendiri bank mana yang bisa bekerjasama dengan kami,” ujar dia.
Maryono, Direktur Utama BTN bilang, potensi KPR untuk peserta BPJS bisa mencapai Rp 14 triliun dengan asumsi 7 juta peserta. “Akan dimulai tahun depan itu dengan asumsi harga rumah Rp 200 juta,” kata dia.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar