JAKARTA. Pemerintah terus meningkatkan layanan pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin atau Penerima Bantuan Iuran (PBI). Perbaikan layanan ini mendasari pada aturan hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan menjadi PP Nomor 76 tahun 2015.
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Purnawarman Basundoro menjelaskan, dalam beleid yang terbit pada 7 Oktober 2015 lalu, potensi terjadi pencatatan ganda peserta BPJS Kesehatan makin kecil. Selain itu, peserta yang keluar dari golongan PBI atau sebaliknya dapat dengan cepat dilakukan pergantian kepesertaan.
Pada ketentuan sebelumnya, evaluasi kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan dilakukan selama enam bulan sekali. Nah, di aturan terbaru, pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan sewaktu-waktu. Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh menteri terkait, yakni Menteri Sosial.
Purnawarman menambahkan, perubahan data PBI Jaminan Kesehatan juga tidak akan mengakibatkan jumlah PBI Jaminan Kesehatan secara nasional membludak. Keanggotaan kepesertaan PBI tetap akan mengacu kuota anggaran yang telah ditetapkan setiap tahun.
Namun, bila jumlah tanggungannya melewati batas, dapat diajukan penambahan pendanaan. Syaratnya, hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan menteri yang penyelenggara urusan pemerintah di bidang keuangan.
Dalam PP ini juga ditegaskan, bila bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan. “Untuk bayi yang orang tuanya terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan maka akan mengikuti,” kata Purnawarman, Rabu (28/10).
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengapresiasikan langkah pemerintah ini. Ia melihat upaya ini bisa memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bagi peserta jaminan kesehatan.
Perhitungan terhadap peningkatan peserta PBI Jaminan Kesehatan perlu dihitung lebih rinci lagi. “Jangan sampai peningkatan pelayanan itu mengakibatkan mismatch (ketidaksesuaian antara perolehan premi dengan pelayanan klaim) menjadi lebih lebar,” ujar Agus.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar