Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Begitulah bunyi ketentuan pasal 19 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi dasar bagi Menteri Keuangan untuk menetapkan aturan tentang tarif pajak tersendiri atas selisih lebih revaluasi aset di atas nilai sisa buku fiskal semula.
Ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan tersebut dapat disebabkan oleh adanya perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter yang dapat mengakibatkan timbulnya beban pajak yang kurang wajar.
Karena berbagai manfaat positifnya, ketentuan mengenai revaluasi aset untuk tujuan perpajakan berkembang menjadi instrument kebijakan pemerintah yang diterbitkan dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk maksud itulah, pemerintah melalui Menteri Keuangan, menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 191/PMK.010/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016.
PMK tersebut efektif berlaku mulai tanggal 20 Oktober 2015. Dibanding ketentuan yang telah ada sebelumnya, PMK ini menawarkan insentif yang lebih menarik dari sisi besaran tarif pajak dan mekanisme pengajuannya. Wajib pajak dapat melakukan revaluasi aset untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonannya diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak peraturan tersebut mulai berlaku sampai tanggal 31 Desember 2016.
Perlakuan khusus akan diberikan kepada wajib pajak berupa pengenaan PPh final sebesar: (a) 3% (tiga persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 20 Oktober 2015 s.d. 31 Desember 2015; (b) 4% (empat persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 s.d. 30 Juni 2016; atau (c) 6% (enam persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 s.d. 31 Desember 2016. Tarif tersebut dikenakan terhadap selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh wajib pajak di atas nilai sisa buku fiskal semula.
Nilai aktiva tetap hasil revaluasi merupakan nilai aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah. Sedangkan untuk nilai aktiva tetap hasil perkiraan revaluasi oleh wajib pajak harus dilakukan penilaian kembali dan ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, paling lambat tanggal: (a) 31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan dalam periode 20 Oktober 2015 s.d. 31 Desember 2015; (b) 20 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan dalam periode 1 Januari 2016 s.d. 30 Juni 2016; atau (c) 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan di periode 1 Juli 2016 s.d. 31 Desember 2016.
Wajib pajak yang dapat melakukan revaluasi aset untuk tujuan perpajakan ini meliputi wajib pajak badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan.
Revaluasi aset dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan ketentuan yang telah ada sebelumnya, terhadap selisih lebih revaluasi aset perusahaan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen). Ketentuan tersebut adalah peraturan menteri nomor 79/PMK.03/2008 tentang penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan yang telah berlaku sejak 23 Mei 2008.
PMK nomor 191/PMK.010/2015 tidaklah mencabut PMK nomor 79/PMK.03/2008. Ketentuan baru ini hanya berlaku bagi permohonan revaluasi aset untuk tujuan perpajakan yang diajukan dalam tahun 2015 dan 2016.
Dengan memanfaatkan insentif pajak revaluasi aset ini, kontribusi perusahaan Anda dalam pertumbuhan ekonomi nasional akan semakin besar. Mari jadikan revaluasi aset untuk tujuan perpajakan sebagai momentum berharga untuk memulihkan perekonomian nasional karena #PajakMilikBersama.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar