JAKARTA. Hari Minggu (1/11) kemarin merupakan batas terakhir bagi gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Kepala daerah yang membandel dan tidak menuruti aturan tersebut, harus siap-siap menghadapi sanksi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Seperti diketahui, pasca PP tentang pengupahan tersebut terbit, Menteri Dalam Negeri langsung mengirim surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah untuk mengikuti aturan itu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Dodi Riatmaji mengatakan, sanksi bagi kepala daerah yang tidak tunduk terhadap aturan sudah ada. “Justifikasi berada di tangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri. Sanksi diberikan oleh Mendagri,” kata Dodi, Minggu (1/11).
Adapun sanksi yang bakal dikenakan berupa teguran, tidak akan sampai dengan pemberhentian dari jabatan.
Direktur Pengupahan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Andriani mengatakan, ranah pemberian sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan yang ada di PP tentang pengupahan tersebut ditangan Menteri Dalam Negeri.
Sebagai aparat pemerintahan, gubernur seharusnya satu suara dengan pemerintah pusat. Gubernur merupakan wakil dari Presiden yang berada di daerah, maka selayaknya menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
Dengan formula yang ada di dalam PP tentang pengupahan ini, maka survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap tahun yang dilakukan oleh dewan pengupahan (DP) tidak diperlukan lagi. Anggaran untuk melakukan survei KHL juga dihapuskan.
Hingga kemarin, Kemnaker belum dapat memberikan data terkait dengan provinsi yang telah mengumumkan UMP. “Ini hari libur, tunggu besok,” ujar Adriani. Tercatat, baru provinsi DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2016, yakni Rp 3,1 juta per bulan.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar