Lebih Bayar PPh Pasal 21 Karena PTKP 2015, Harus Bagaimana Mengatasinya?

3D person carrying the word tax isolated over a white background

Akhir Juni kemarin, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang biasa digunakan sebagai pengurang penghasilan dalam perhitungan pajak penghasilan terutang mengalami kenaikan. Pemerintah berpendapat, penyesuaian PTKP ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat dalam menghadapi keadaan ekonomi yang sedang terpuruk. Penyesuaian PTKP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 122/PMK.010/2015. PTKP yang awalnya sebesar Rp 24.300.000 setahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, naik menjadi Rp 36.000.000 setahun.

Dalam PMK 122/PMK.010/2015 dikatakan bahwa penyesuaian PTKP tersebut mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2015. Sehingga terdapat perubahan mengenai perhitungan pajak penghasilan terutang terkait perubahan PTKP untuk masa Januari hingga Juni 2015. Lantas, apa yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak atas perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 Masa Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah disetor dan dilapor?

Pada tanggal 7 Agustus 2015, Direktur Jenderal Pajak menetapkan PER-32/PJ/2015 mengenai Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21. Dalam PER-32/PJ/2015 diatur mengenai ketentuan peralihan PTKP baru tersebut. Dalam pasal 27 dikatakan bahwa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Lama perlu dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21. Berdasarkan hal tersebut, maka Wajib Pajak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015.

Jika Wajib Pajak telah melakukan pembetulan tersebut, tentu akan timbul Lebih Bayar PPh Pasal 21. Hal ini timbul karena jumlah pengurang penghasilan (PTKP) naik dan mengakibatkan jumlah penghasilan yang dikenakan pajak lebih kecil sehingga jumlah pajak terutang akan menjadi lebih kecil. Atas lebih bayar tersebut, apa yang bisa Wajib Pajak lakukan?

Dalam PER-32/PJ/2015 dikatakan bahwa atas Lebih Bayar yang timbul atas penyesuaian PTKP baru tersebut, dapat dikompensasikan ke Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015. Artinya, Lebih Bayar atas PPh 21 yang telah disetorkan selama Masa Januari-Juni 2015 dapat dikompensasikan ke Masa Pajak selanjutnya untuk melunasi jumlah pajak terutang (Kurang Bayar) sampai Lebih Bayar tersebut habis dikompensasikan. Namun, untuk melakukan kompensasi atas Lebih Bayar PPh 21 tersebut, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan terlebih dahulu. Berikut adalah contoh perhitungannya.

1. Juni PTKP Lama Contoh 1

Juni PTKP Baru Contoh 1

Juli Contoh 1

Desember Contoh 1

Berdasarkan contoh di atas, pada masa Desember 2015, Lebih Bayar masa Januari-Juni 2015 sudah habis dikompensasikan pada bulan Desember 2015 sehingga terdapat Kurang Bayar Pajak PPh 21 sebesar Rp 26.625 pada masa tersebut.

Berdasarkan PER-32/PJ/2015, hanya dikatakan bahwa jumlah Lebih Bayar dikompensasikan ke Masa Juli sampai dengan Desember 2015. Tidak dikatakan bahwa akan ada restitusi atas Lebih Bayar karena kenaikan PTKP tersebut. Lantas, apa yang bisa dilakukan Wajib Pajak apabila pada bulan berikutnya tidak terdapat PPh terutang dan sampai akhir Tahun Pajak 2015 masih terdapat Lebih Bayar akibat kenaikan PTKP tersebut?

Jika Lebih Bayar atas PPh 21 yang belum habis dikompensasikan pada Masa Desember 2015, dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak berikutnya. Hal ini berkaitan dengan keputusan DJP yang tidak akan melakukan restitusi atas kelebihan pembayaran PPh 21 karena perubahan PTKP. Berikut adalah contoh perhitungannya.

Juni PTKP Lama Contoh 2

Juni PTKP Baru Contoh 2

Juli Contoh 2

Desember Contoh 2

Pada contoh 2 ini, jumlah Lebih Bayar masih terdapat di Masa Desember 2015 sebesar Rp 364.125. Hal ini karena kenaikan PTKP mengakibatkan tidak adanya PPh terutang pada masa Juli sampai dengan Desember 2015. Atas lebih bayar yang timbul di masa Desember 2015 sebesar Rp 364.125 tersebut, dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Januari 2016.

 

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel, Tutorial

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

17 replies

  1. Dear Pak/Ibu
    bagaimana kalau ternyata lebih bayar itu masih tetap lebih walau sudah dikompensasi ke bulan januari 2016 apakah boleh dikompensasikan ke bulan-bulan berikutnya selama tahun 2016 (feb s/d des 2016) atau lebih dari tahun 2016.
    terimakasih sebelumnnya.

    Suka

    • Hi John,
      Mengenai pertanyaan apakah boleh Lebih Bayar yang masih ada di Masa Januari 2016 dikompensasikan lagi ke Masa-masa berikutnya, berikut penjelasan kami:

      Dalam Pasal 27 huruf b PER-32/PJ/2015 disebutkan apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam penyesuaian PTKP yang baru maka kelebihan pajak tersebut dapat dikompensasikan pada masa pajak Juli sampai dengan Desember 2015. Menurut kami, apabila pada masa pajak Desember 2015 masih terdapat lebih bayar maka dapat dikompensasikan ke Masa berikutnya sampai Lebih Bayar tersebut habis dikompensasikan selama Tahun Pajak 2016. Namun untuk lebih jelasnya, lebih baik menunggu peraturan lebih lanjutnya.

      Demikian penjelasan kami.
      Hormat kami,

      Tim Pengasuh

      Disukai oleh 2 orang

  2. perusahaan kami mengalami kasus seperti ini karena di Desember 2015 tetap semua Gaji Pegawai dibawah PTKP alias tidak bayar, sementara dr Jan-Juni 2015 sudah dibayar, sehingga menjadi lebih bayar trus.
    Apa konsekuensinya bg pegawai yg punya NPWP karna dia lebih bayar di A1 nya ??

    Suka

    • Hi Robert,
      Mengenai pertanyaan tentang Lebih Bayar di A1 karyawan, berikut penjelasan kami:
      Menurut Pasal 27 huruf b PER-32/PJ/2015 dikatakan bahwa atas kelebihan penyetoran karena adanya penyesuaian PTKP dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Sehingga menurut kami apabila sampai dengan akhir Desember PPh 21 yang dibayarkan perusahaan masih Lebih Bayar maka atas kelebihan pembayaran ini dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (Januari 2016). Sedangkan untuk bukti potong A1 karyawan tidak ada perhitungan pajak lebih bayar, karena atas kelebihan bayar tersebut telah dikompensasikan oleh perusahaan ke masa pajak berikutnya.
      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,

      Tim Pengasuh.

      Suka

  3. saya mau tanya, bagaimana cara mengisi pada E-spt Lebih bayar di bulan desember 2015 yang dikompensasikan ke bulan januari 2016 pada kolom SSP karena saya sudah berulang kali membuat file csv tidak bisa diterima

    Suka

    • Hi Boy,

      Mengenai cara mengisi lebih bayar di e-SPT PPh 21 Masa Desember 2015 pada kolom daftar SSP, berikut adalah penjelasan kami :
      Karena tidak terdapat kurang bayar PPh 21 pada masa Desember 2015, maka tidak ada SSP yang perlu disetor pada masa tersebut. Sehingga Boy tidak perlu mengisi daftar SSP pada masa Desember 2015 dan daftar SSP dibiarkan kosong saja. Setelah itu, Boy tinggal membuat CSV seperti biasa untuk melapor pajak.

      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim Pengasuh

      Suka

  4. saya sudah kompensasikan LB trersebut pada masa januari 2016, tetapi masih ada sisa LB nya yang akan dikompensasikan ke bulan berikutnya, namun pada saat pelaporan espt januari dibagian B.2 nomor 18 lupa dikompensasikan pada masa berikutnya, bagaimana cara pembetulannya dan kolom berapa yang harus diisi/input

    Suka

    • Hi Irsha,

      Mengenai pertanyaan Irsha tentang kolom Lebih Bayar yang lupa diisi pada e-SPT, berikut penjelasan kami:
      Atas pembetulan masa Januari yang dilakukan, Irsha harus mengisi kolom B.2 nomor 18. Akan tetapi aplikasi e-SPT jika dilakukan pembetulan dengan angka PPh terutang dan Lebih Bayar yang sama dengan SPT PPh 21 normal, pada kolom B.2 nomor 17 tidak akan ada Lebih Bayar yang timbul. Sehingga pada nomor 18 tidak bisa dipilih masa pajak yang akan digunakan untuk mengkompensasikan Lebih Bayar tersebut. Untuk permasalahan ini, sebaiknya Irsha menanyakan langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Irsha terdaftar untuk informasi lebih jelasnya.

      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim Pengasuh.

      Suka

  5. maaf mau tanya, jika perusahaan tidak melakukan penyesuaian perhitungan kembali untuk potongan pph 21 masa pajak jan-juni 2015 bagaimana?dan jika ada lebih bayar untuk karyawan yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan yang sama bagaimana??terima kasih

    Suka

    • Hi Ratna,

      Mengenai pertanyaan Ratna, berikut penjelasan kami :
      Dalam PER-32/PJ/2015 pasal 27 huruf b, disebutkan bahwa PPh Pasal 21 untuk masa Januari – Juni 2015 yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan PTKP lama perlu dilakukan pembetulan. Sesuai dengan peraturan tersebut, maka perusahaan perlu melakukan pembetulan SPT PPh pasal 21 masa Januari sampai dengan Juni 2015.

      Sementara untuk lebih bayar bagi karyawan yang sudah tidak bekerja lagi, seharusnya dikembalikan ke karyawan yang bersangkutan tapi kembali lagi semua tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim Pengasuh.

      Suka

  6. Saya jg barusan buat SPT.tp hasilnya ga nihil tp lebih bayar.ahirnya ga berani ngirim takut salsh

    Suka

  7. Saya mau tanya? Jika jan-des 2015 serta jan 2016 lebih bayar dan saya kompensasikan ke feb 2016 atas semua masa 2015 dan untuk masa jan 2016 rencananya akan saya kompensasikan ke maret 2016.sehingga di feb 2016 pun masih lebih bayar, saya klik kompensasikan ke maret 2016 namun pd saat saya buat csv feb 2016 saya tdk bisa create n jadi eror, ini bagaimana y? Apakah pph 21 tdk boleh lebih bayar?karena jika saya kurangkan kompensasi dari 2015 sehingga feb 2016 kurang bayar sekian xxx maka csv bisa di buat, mohon infonya.thank

    Suka

    • Hi Desy,
      Mengenai pertanyaan Desy, berikut penjelasan kami :
      Seharusnya yang dilakukan Desy sudah benar. PPh 21 bisa dilaporkan dengan kondisi Lebih Bayar. Dan CSV untuk melapor PPh 21 yang Lebih Bayar juga seharusnya bisa dibuat. Mungkin Desy bisa mengulang kembali langkah-langkah pembuatan SPT nya lagi untuk menghindari kesalahan. Atau sebaiknya Desy dapat menanyakan langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Desy terdaftar untuk informasi lebih jelasnya.
      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim pengasuh

      Suka

  8. pak wkt saya mengisi spt di lembar 1770ss ternyata hasilnya lebih bayar tidak nihil bagaimana cara merubah nya apa harus lapor dulu k kantor pajak

    Suka

    • Hai Boboy,
      Atas pelaporan pada SPT 1770SS dimana hasil akhirnya Lebih Bayar tidak dapat diubah kembali, apabila pada saat pengisian SPT terdapat data yang salah atau kurang dilaporkan maka Boboy dapat mengisi form SPT 1770SS dengan mencentang kolom pembetulan dan mengisi sesuai dengan data yang seharusnya.
      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim Pengasuh.

      Suka

  9. Di A1 dari prshn tidak dinyatakan lebih bayar alias nihil, pdhl dari pembayaran gaji yang saya terima selama 2015, seharusnya lebih bayar. Bagaimana pengisian e-spt nya?? Tq. Dan jan-feb 16 tidak ada penyesuaian dr prshn untuk yang lebih potong itu krn mnrt prshn akan d restitusi. Sebaiknya bgmn yah??

    Suka

    • Hai Maya,
      Mengenai pertanyaan Maya di atas, berikut penjelasan kami :
      Bukti potong 1721-A1 yang diterima Maya dari perusahaan tempat Maya bekerja tersebut sudah betul. Karena perusahaan seharusnya sudah menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Apabila memang ternyata terdapat kesalahan penghitungan antara gaji yang seharusnya diterima sebaiknya Maya tanyakan langsung kepada pihak perusahaan yang bersangkutan.
      Dan untuk tata cara pengisian SPT Tahunan, apabila penghasilan Maya hanya dari penghasilan sebagai karyawan maka Maya cukup mengisi sesuai bukti potong 1721-A1 yang diterima dari perusahaan.
      Demikian penjelasan kami.

      Hormat kami,
      Tim Pengasuh.

      Suka

Tinggalkan komentar