UMP DKI 2016 Rp 3,1 Juta

tkerjaJAKARTA. Kebingungan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akhirnya selesai. Setelah melalui proses yang alot, pengusaha dan buruh di Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menyepakati besaran upah minimum Provinsi DKI Jakarta 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Besaran UMP tersebut disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan pada Kamis (29/10) malam.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, proses kesepakatan besaran UMP tahun 2016 cukup alot. Hal itu disebabkan dua masalah, pertama, lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP tersebut membuat Dewan Pengupahan bingung harus menentukan UMP DKI Jakarta tahun depan dengan cara apa. “PP sudah berlaku, sementara di sisi lain proses penentuan upah oleh Dewan Pengupahan dengan aturan sebelumnya, sudah mencapai 95%,” kata Sarman. Setelah wakil Kementerian Tenaga Kerja dan biro hukum DKI diundang, akhirnya Dewan Pengupahan memakai formula PP Pengupahan.

Kedua, walaupun sepakat menggunakan formula dalam PP baru, kebuntuan pembahasan UMP belum selesai. Masalah muncul dari besaran UMP yang harus diputuskan. Sebab formula upah baru di PP Pengupahan hanya meminta Gubernur mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Sarman bilang walau memakai PP Pengupahan, anggota Dewan Pengupahan dari kalangan buruh dan pengusaha punya hitungan sendiri-sendiri. Buruh ingin agar UMP 2016 ditetapkan di angka Rp 3,34 juta. “Setelah negosiasi, turun menjadi Rp 3,13 juta,” katanya. Sementara kalangan pengusaha ingin Rp 3,01 juta. Pemerintah mengambil jalan tengah Rp 3,1 juta untuk dibawa ke Gubernur DKI.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar