Beleid Pengusahaan Air Bakal Lebih Ketat

airJAKARTA. Pemerintah memastikan, tak lama lagi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengusahaan Air dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum akan terbit.

Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Andreas Suhono mengatakan, semua pihak terkait di pemerintah telah menyetujui seluruh substansi dan isi dua calon beleid itu. Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Koordinasi tentang Sistem Pengelolaan Air Minum di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (3/11) kemarin. “Sudah setuju semua, tinggal menunggu terbit saja,” kata Andreas, kemarin.

Catatan saja, aturan tentang pengusahaan air yang baru disusun sebagai pengganti Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Beleid baru ini diumumkan lewat paket ekonomi VI pekan ini.

Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian PU-Pera M. Natsir menambahkan, dalam aturan baru ini, pemerintah memperketat pengusahaan air, sesuai dengan amanat MK. Salah satu pengetatan itu dilakukan lewat pembatasan peran swasta dalam pengusahaan air minum.

Menurut Natsir, dalam beleid tentang pengusahaan air yang baru, swasta hanya akan diberi peran dalam proses produksi dan distribusi saja. Sedangkan fungsi utama penyediaan air seperti pembangunan jaringan pelayanan air hingga pembangunan sambungan saluran air ke rumah jadi kewenangan pemerintah.

Selain itu Menteri PU-Pera Basuki Hadimuldjono juga mengatakan, lewat aturan baru yang akan segera terbit ini, pemerintah akan membatasi kepemilikikan saham swasta dalam bisnis air. Kelak, swasta tidak boleh lagi bersifat dominan dalam bisnis pengusahaan air.

Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU-Pera Mudjiadi bilang, pemerintah akan membedakan syarat penggunaan air untuk usaha swasta. Pertama, pemanfaatan air oleh swasta adalah untuk proses produksi.

Kedua, pemanfaatan air untuk kegiatan yang proses dan produk akhirnya dalam bentuk air. “Pemanfaatan ini dilakukan untuk pemanfaatan air oleh swasta untuk produksi air minum dalam kemasan, atau air pipa,” kata Mudjiadi.

Menurut Mudjiadi, pemanfaatan air untuk pengusahaan air minum dalam kemasan atau pemipaan akan jauh lebih ketat jika dibandingkan dengan penggunaan air oleh swasta untuk proses produksi. Nah, pengetatan syarat pengusahaan air ini nantinya akan diatur khusus melalui peraturan menteri yang merupakan aturan turunan dari PP Pengusahaan Air.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar