JAKARTA. Banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat angka pengangguran di Indonesia meningkat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada Agustus 2015 tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 6,18% dibandingkan dengan angka Februari 2015 yang sebesar 5,81%.
Pada Agustus 2015, total jumlah pengangguran mencapai 7,56 juta orang, naik 320.000 orang dibandingkan Agustus 2014 yang sebanyak 7,24 juta orang. Jika dibandingkan dengan Februari 2015 yang sebanyak 7,45 juta orang, jumlah pengangguran pada Agustus 2015 naik sekitar 110.000 orang.
BPS menghitung, per Agustus 2015, secara keseluruhan jumlah orang tidak bekerja bertambah 6 juta orang menjadi sekitar 114,8 juta orang, dibanding dengan keadaan Februari 2015. Tapi jika dibandingkan dengan Agustus 2014, ada kenaikan 190.000 orang.
Direktur Statistik Kependudukan dan hasil Ketenagakerjaan BPS Razali Ritonga mengatakan, kenaikan jumlah pengangguran pada Agustus 2015 disebabkan banyaknya kasus PHK. “Juga ada penurunan daya serap tenaga kerja baru,” katanya, Kamis (5/11).
Banyaknya kasus PHK ditunjukkan dari penurunan jumlah tenaga kerja di sektor industri. Jika pada Februari 2015 jumlah pekerja di sektor industri mencapai 16,38 juta orang, turun menjadi 15,25 juta orang di Agustus 2015.
Razali juga mencatat adanya pergeseran tenaga kerja di sektor pertanian ke konstruksi sehingga tingkat pengangguran juga meningkat. BPS menghitung pada Agustus 2015, jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja di sektor pertanian mencapai 37,75 juta orang, turun dari Februari 2015 yang sebanyak 40,12 juta orang.
Di sisi lain jumlah tenaga kerja di sektor konstruksi pada periode yang sama naik dari 7,72 juta orang menjadi 8,21 juta orang. Data BPS menunjukkan dari delapan sektor lapangan usaha, sektor yang menyerap tenaga kerja terbanyak adalah pertanian, perdagangan, jasa kemasyarakatan, baru sektor industri.
Data PHK pernah diungkapkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Kata Hanif, sampai September 2015, PHK mencapai 26.000 orang.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar