Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menghapuskan pajak berganda untuk Real Estate Investment Trust (REIT) atau Dana Investasi Real Estate (DIRE) dalam paket kebijakan ekonomi jilid V. Emiten properti menyambut baik insentif dalam paket kebijakan ekonomi tersebut.
Direktur PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) Minarto menuturkan, penghapusan pajak berganda untuk produk REIT itu sangat baik untuk pengembangan REIT. Ia menuturkan, bila emiten harus membayar pajak maka tidak feasible. Hal ini juga membuat produk REIT kurang berkembang di Indonesia karena ada pengenaan pajak itu.
Karena itu, Minarto menuturkan, pihaknya berminat untuk menerbitkan REIT. Hal itu sejalan dengan kekuatan perseroan yang memiliki pendapatan berkelanjutan yang solid. “Porsi recurring di laporan keuangan Juni 2015 47 persen dari total pendapatan. Kami stabil kurang lebih 50 persen dari total pendapatan adalan recurring income,” ujar Minarto saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (27/10/2015).
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi mengatakan bila penghapusan pajak berganda yang dimaksud adalah ketika perusahaan melakukan transfer aset ke REITs maka itu menjadi alternatif strategi perusahaan menarik.
Penghapusan pajak dividen REITs untuk investor juga menjadikannya menarik bagi investor.Theresia menambahkan, pihaknya selalu mengeksplorasi strategi pendanaan yang terbaik untuk perusahaan.
“Dengan penghapusan pajak berganda ini, REITs merupakan salah satu alternatif pendanaan yang menarik,” kata Theresia.
Sumber: Liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar