Presiden minta hitung ulang rencana pemotongan subsidi konsumen listrik 450 VA-900 VA
JAKARTA.Desakan agar pemerintah mengkaji ulang rencana pemangkasan subsidi listrik pada tahun depan membuahkan hasil. Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kabinetnya untuk menghitung ulang rencana pemangkasan subsidi yang akan menyebabkan kenaikan tariff listrik bagi sekitar 20 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA tersebut.
Dalam rapat cabinet terbatas pada Rabu (4/11), Jokowi meminta ada penghitungan ulang rencana kenaikan tariff dasar listrik pada pelanggan 450 VA dan 900 VA itu. Penghitungan ulang terutama terkait data masyarakat yang berhak menerima subsidi. “Rekonsiliasi data penting agar kebijakan subsidi listrik benar-benar tepat sasaran,” ujarnya, Rabu (4/11).
Dalam APBN 2016, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk memangkas subsidi listrik. Jika dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 subsidi listrik sebesar Rp 73,15 triliun, di 2016 dipangkas menjadi Rp 38,39 triliun.
Saat ini ada 44 juta rumah tangga pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang masih menikmati subsidi. Mulai 1 Januari 2016, hanya 24,7 juta rumah tangga sja yang masih diberikan subsidi. Dengan kata lain, sebanyak 20 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA tak layak menerima subsidi sehingga harus mengikuti tariff non subsidi yang lebih mahal.
Data ini berdasarkan data rumah tangga miskin dan rentan miskin yang masuk data Tim Nasional Percapatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Karena basis data TNP2K masih menggunakan tahun 2011, Jokowi minta data itu kembali direkonsiliasi.
Butuh waktu 6 bulan
Perintah itu tentu berefek pada renca pemberlakuan tariff dasar baru. Pemerintah mengaku penerapan tariff baru tidak akan dilakukan tepat pada 1 Januari 2016.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pihaknya perlu waktu paling lama enam bulan untuk mengevaluasi data. Kementerian ESDM akan menyesuaikan kembali data pelanggan PLN dengan data rumah tangga miskin dan rentan miskin milik TNP2K.
Selama proses itu, Sudirman memastikan, pemerintah tidak menaikkan tariff pelanggan golongan 450 VA. Sekalipun tariff akan naik, kenaikan itu hanya berlaku bagi pelanggan 900 VA lebih dahulu.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir bilang, pendataan ulang penduduk miskin tidak mudah. PLN harus mendatangi pelanggan 900 VA.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar