JAKARTA.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuat beleid baru di industry tambang batubara. Salah satu isinya adalah menjabarkan mekanisme lelang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih bermasalah alias Non Clean and Clear (CnC). Selain itu perusahaan yang akan mengekspor batubara kini diwajibkan untuk mengrus sertifikat Cnc.
Data Kementerian ESDM menyebutkan, dari 10.543 pemegang IUP di seluruh Indonesia, baru ada 6.174 IUP yang sudah mengantongi status CnC. “Kami keluarkan aturan ini akhir tahun ini, ini supaya mengetahui pemilik lahan tambang dan produksinya berapa, serta kapasitas yang akan diekspor, “ungkap Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sri Raharjo, Rabu (4/11).
Kata Sri, sertifikat CnC untuk menjamin batubara yang akan diekspor dan dijual itu jelas asal usulnya. “CnC selama ini hanya status saja karena eksportir tidak otomatis dapat sertifikat, kecuali meminta, ujar dia.
Kelak, sertifikat CnC wajib dimiliki eksportir. Apalagi kementerian lain juga sudah menerapkan, anatara lain juga sudah menerapkan, antara lain dimperdagangan soal tata niaga timah itu mengharuskan eksportir harus punya sertifikat.
Sri menegaskan, hanya perusahaan batubara yang akan melakukan ekspor saja yang harus mengurus sertifikat CnC. “Kalau hanya eksplorasi tidak terlalu butuh sertifikat kecuali untuk urusan ekspor, “terangnya.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan, untuk perusahaan yang belum punya CnC pemerintah akan mencabut izin usaha mereka pada akhir tahun ini. Lahan IUP yang dicabut tersebut, selanjutnya akan dilakukan lelang.
Agar aturan ini bisa berjalan hingga ke daerah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM telah mengirimkan surat kepada Gubernur. Beberapa daerah sudah merespon surat dari Kementerian ESDM. Nah untuk memastikan keberadaan perusahaan itu, pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan bupati dan wali kota setempat.
Lelang lahan eks IUP tersebut memang bisa mendatangkan penghasilan baru bagi pemerintah pusat. Namun agar aturan ini bisa jalan, pemerintah perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi misalnya Undang-Undang.
Direktur Cirrus Budi Santoso mengingatkan, pemerintah sebaiknya lebih dulu merevisi Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Sebab di UU itu ada tumpang tindih kekuasaan. Pemerintah Pusat tidak bisa mencabut IUP Non CnC maupun melakukan kegiatan lelang lahan tambang, melainkan harus melalui rekomendasi dari Gubernur. “Lelang ini memang menguntungkan untuk negara, tetapi UU 23 harus direvisi dulu, “ungkap dia.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan