Penetapan upah minimum sektoral (UMS) masih menuai kritik dari para pengusaha. Kalangan pebisnis menilai penetapan UMS selama ini tak menampung kepentingan kedua belah pihak secara adil.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bidang Organisasi dan Kebijakan Publik Satria Hamid menilai, selama ini penetapan UMS lebih memberi ruang bagi serikat pekerja. “Dua tahun terakhir keputusan UMS sepihak. Padahal tidak ada kata sepakat,” ujarnya Minggu (8/11). Satria juga meminta agar sektor unggulan yang selama ini memasukan sektor ritel dikaji ulang. Sebab, formula penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang pengupahan sudah cukup memberatkan pengusaha.
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menambahkan, penetapan UMS secara bipartit antara asosiasi pekerja dan asosiasi pengusaha berpotensi menimbulkan kegaduhan. Bila tak ada titik temu dan berlarut-larut, akan mengganggu produktivitas kerja.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar