Harga Rokok Naik 11, 5% Tahun Depan

rokokJAKARTA. Untuk mengejar pendapatan Negara, pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 11,19% pada 2016. Dengan kenaikan itu maka harga rokok pada tahun depan akan naik sebesar 11,5%.

Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) rata-rata kenaikannya sebesar 13,45% dan jenis sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata kenaikan nya 8,38%. Untuk jenis SKT , kenaikan tertinggi pada jenis golongan II sebesar 12%. Jenis sigaret putih mesin (SPM ) mengalami kenaikan tarif rata-rata 15,11%

Rokok golongan II adalah rokok yang diproduksi oleh perusahaan yang memproduksi rokok di bawah dua miliar batang per tahun, namun di atas 350 juta batang per tahun. Sedangkan rokok golongan I untuk produksi lebih dari 2 miliar batang per tahun. Sementara golongan 3B adalah yang memproduksi tidak lebih dari 50 juta batang rokok per tahun.

Heru mengklaim kenaikan tarif cukai rokok per tahun depan sudah mempertimbangkan sejumlah aspek. “Aspek kesehatan, dari sisi pabrikan, dan petani, juga masukan asosiasi,” katanya, senin (9/11)

Kenaikan cukai rokokdi pastikan akan membuat harga rokok di tingkat konsumen kian mahal. Direktur Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Muhammad Purwantoro mengatakan, dengan memperhitungkan kenaikan cukai pada tahun depan, pengenaan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPNHT), dan pajak rokok, maka harga rokok di konsumen akan naik sekitar 11,5% pada tahun depan.

Kenaikan cukai rokok juga memiliki imbas lain, yaitu melorotnya produksi rokok. Muhammad Purwantoro memprediksi produk rokok pada tahun depan akan merosot menjadi 340 miliar batang per tahun, turun dari estimasi produksi tahun ini yang sebanyak 341,5% miliar per batang.

Walupun produksi rokok turun, namun target penerimaan cukai rokok pada tahun depan malah naik. Pemerintah mentargetkan pada tahun depan bisa mengantongi penerimaan dari cukai rokok sebesar Rp 139,81 triliun. Target itu lebih tinggi dari target penerimaan cukai rokok tahun ini yang sebesar Rp 138,6 triliun.

Seperti diketahui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 pemerintah menargetkan penerimaan bead an cukai sebesar Rp 186,5 triliun. Target tersebut lebih rendah Rp 8,5 triliun. Target tersebut lebih rendah Rp 8,5 triliun dari tahun ini yang Rp 195 triliun. Dari jumlah itu penerimaan cukai menjadi andalan, yaitu Rp 146,4 triliun, naik dari target 2015 yang sebesar Rp 145,7 triliun.

Sementara penerimaan bea masuk sebesar Rp 37,2 triliun dan bea keluar 2,9 triliun. Untuk mengejar target ini Heru sebelumnya bilang, akan mengenakan cukai minuman bersoda dan berpemanis.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang pemerintah seharusnya lebih menyederhanakan kelompok tarif saat ini hanya menjadi 2 kelompok tarif rokok tahun ini.

Penyederhananan golongan akan membuat pengawasan di lapangan lebih efektif. “Selama ini pola kenaikannya tidak jelas, subyektif. Golongan nya sama, tapi kenaikannya bisa berbeda,” kata Yustinus.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar