Beleid Penghapusan Pajak Ganda DIRE Telah Diteken

15JAKARTA, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menekan beleid anyar terkait penghapusan pajak ganda pada instrumen investasi berbentuk dana investasi real estate atau DIRE.

“Aturan REIT (Real Estate Investment Trust) sudah di tandatangani, nanti akan di sosialisasikan bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Bambang Senin (9/11).

Sayangnya Bambang masih enggan menyebut secara rinci kapan ketentuan itu mulai berlaku. Namun, ia mengklaim ketentuan yang tertuang itu mulai berlaku. Namun, ia mengklaim ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan di respon positif oleh para pelaku pasar modal.

Seperti diketahui, penghapusan pajak ganda DIRE ini masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi V yang digelontorkan pemerintah pada 22 Oktober lalu. Penghapusan pajak ganda DIRE ini diyakini bisa meramaikan pasar DIRE di dalam negeri, serta menarik pulang aset-aset portofolio Indonesia yang di perdagangkan di Singapura.

Sebelumnya investor harus terkena pemotongan pajak dua kali atas imbal hasil yang di peroleh dari investasi berbasis properti ini. Pada ketentuan baru, diatur lebih lanjut mengenai fungsi special purpose company (SPC) yang menjadi pengelola REITS.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar