JAKARTA. Menghilangnya beras jenis medium di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta dinilai tidak wajar. Ini pula yang membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan. Wasit persaingan usaha ini mengendus adanya ketidakberesan dalam pengadaan beras medium sehingga terjadi kelangkaan di PIBC.
Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengaku telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PIBC pada Rabu (18/11) lalu dan mendapatkan informasi kalau terjadi penurunan pasokan beras medium atau jenis IR 64 atau beras golongan III di pasar tersebut.
Makanya, “KPPU akan melakukan investigasi untuk menggali informasi terkait adanya dugaan kartel di balik kelangkaan beras medium ini,” ujar Syarkawi, Kamis (19/11).
Akibat penurunan pasokan beras medium tersebut, konsumen beras kelas menengah ke bawah terpaksa harus membeli beras jenis premium yang harganya lebih tinggi.
Dari informasi yang dirangkum KPPU dari pedagang, nihilnya stok beras medium ini karena pasokan beras medium dari sejumlah sentra produsen beras berkurang.
Namun, Syarkawi mengaku tak percaya dan akan mendalami informasi ini dengan mengecek gudang-gudang tempat stok beras di sejumlah tempat, seperti gudang yang ada di Jawa Timur dan Jawa Barat yang selama ini memasok beras ke PIBC.
Hingga akhir Oktober lalu, stok beras di PIBC tercatat mencapai 33.600 ton, namun mayoritas adalah beras jenis premium yang dijual sekitar Rp 9.500 per kilogram (kg).
Ketua Umum Koperasi Pedagang Pasar Induk Cipinang Zulkifly Rasyid menyebut, penurunan pasokan beras medium ini harusnya segera direspon pemerintah dengan membuka keran impor beras medium.
Desakan itu muncul untuk mengantisipasi momentum peningkatan kebutuhan di akhir tahun, yakni perayaan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi mengerek harga bila tidak ada pasokan baru.
Zulkifly bilang, pasokan beras medium di PIBC telah langka sejak Juli silam. Selama ini, beras jenis medium ini lebih banyak dipasok dari Jawa Barat.
Namun, Winarno Tohir, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan menilai minimnya pasokan beras medium di pasar karena hasil tanam petani cukup baik, sehingga layak dijadikan beras premium dengan harga lebih tinggi.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan