Acuan Harga Batubara Kelak Hitung Ongkos dan Margin

coal_fJAKARTA. Ke depan, patokan harga batubara dalam negeri akan lebih fleksibel. Sebab, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan opsi penggunaan patokan harga batubara berdasarkan biaya produksi plus margin dalam penerntuan harga batubara acuan atau HBA.

Patokan harga batubara yang memasukkan variabel biaya produksi dan margin itu bahkan sudah masuk tahap finalisasi. “Nanti secara normal jika HBA ada di bawah ongkos produksinya, maka akan berlaku ongkos produksi ditambah margin dalam harga acuan,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo, kepada KONTAN, Senin (23/11).

Sejauh ini, Kementerian ESDM memang belum menentukan batas bawah HBA. Pasalnya, biaya produksi setiap perusahaan berbeda. Namun, kelak akan ada perhitungan margin ideal dalam skema patokan harga batubara tersebut, misal pembangkit mulut tambang margin maksimal sebanyak 25%.

Pelaku usaha menilai, aturan tersebut bisa menguntungkan bagi mereka maupun permerintah. “Kami menduga usulan ini terkait penentuan biaya produksi harga batubara mulut tambang untuk mengantisipasi jika di kemudian hari terjadi lonjakan harga komoditas,” tutur Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia kepada KONTAN, Senin (23/11).

Asal tahu saja, selain mengatur harga acuan tatkala HBA rendah, Kementerian ESDM juga sedang menyiapkan skema jika HBA dianggap terlampau tinggi. Kementerian ESDM akan mengenakan pungutan tambahan atas margin keuntungan yang sangat tinggi alias windfall profit.

Tujuan penerapan windfall profit adalah memberikan pemasukan tambahan bagi negara. Namun, Kementerian ESDM beranggapan rencana itu masih prematur untuk dibuka pada saat ini. “Nanti lah kalau harganya sudah mulai naik, baru memungkinkan,” kata Adhi.

Pemerintah menetapkan HBA November ini senilai US$ 54,43 per ton. HBA tersebut turun 5,16% dibandingkan dengan HBA Oktober 2015 senilai US$ 57,39 per ton.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar