Protes Upah, Buruh Gelar Demo Besar Hari Ini

imagesPengusaha menilai: aksi buruh ini akan menganggu iklim usaha dan investasi di Indonesia.

JAKARTA. Para buruh kembali turun ke jalan untuk mogok. Hari ini, Selasa (24/11) konfederasi serikat buruh di kota – kota besar bakal menggelar aksi demonstrasi nasional untuk menolak rumus baru penetapan upah seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sarman Simanjorang, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) mengatakan, aksi demo buruh ini sudah pasti bakal berdampak kepada perusahaan. Namun Sarman bilang belum menghitung nilai kerugian yang akan ditanggung para pengusaha.

Namun setidaknya ada dua dampak bagi pengusaha. Pertama, kerugian langsung berupa gangguan pada kegiatan produksi. Kedua, dampak tidak langsung berupa kemacetan lalu lintas yang berdampak pada distribusi logistik.

Selain itu, aksi mogok nasional ini juga bakal membuat investor semakin ragu dengan stabilitas usaha di Indonesia. “Yang sangat merugikan ialah dari sisi investasi dan iklim usaha kita,” kata Sarman.

Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aditya Warman enggan menanggapi aksi ini. Aditya bilang, Apindo lebih berkonsentrasi agar produktivitas perusahaan tak terganggu.

Aksi mogok dengan turun ke jalan ini rencananya akan dilakukan selama tiga hari hingga Kamis (27/11). Lokasi aksi mogok nasional ini menyasar pada tempat-tempat strategis seperti kawasan industri, pelabuhan serta jalan tol.

 

Janji aksi damai

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, jumlah buruh yang ikut dalam aksi demo nasional ini diperkirakan mencapai empat juta orang. “Aksi ini lebih besar dibandingkan demonstrasi sebelum-sebelumnya,” tandas Said, Senin (23/11).

Said menambahkan KSPI tidak gentar dengan himbauan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang melarang buruh untuk berpartisipasi dalam aksi mogok nasional ini. Bahkan, KSPI mengancam akan menggugat jika buruh dilarang turun ke jalan.

Dalam aksinya, Said berjanji KSPI tidak akan melakukan sweeping terhadap buruh yang lain. Ia juga berjanji akan melakukan aksi damai. Dalam aksi ini, buruh memprotes aturan pengupahan baru yang dinilai tak sesuai dengan kondisi saat ini. Pasalnya, dengan formula pengupahan yang baru, kenaikan upah buruh justru lebih rendah.

Bagi buruh, kenaikan upah minimal provinsi (UMP) tahun 2016 idealnya skeitar 22% dari tahun 2015 ini. Tapi, bila merujuk pada formula upah yang baru di PP tentang pengupahan yang didasarkan atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kenaikan upah buruh tahun depan hanya 11,5%.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar