Dominasi BUMN Semakin Kuat

JAKARTA. Dominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam proyek konstruksi akan semakin kuat. Makin berperannya BUMN dalam pembangunan infrastruktur jasa konstruksi ini ditandai dengan keluarnya secara resmi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, kemarin (25/11).

Aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2 November 2015 dan efektif berlaku 9 November 2015 berisi : pertama, pemerintah bisa melakukan penunjukkan langsung ke BUMN, khususnya jasa konstruksi untuk merencanakan, mengawasi dan melaksanakan proyek konstruksi.

Kedua, BUMN yang penerima penugasan pemerintah bisa juga menunjuk langsung ke BUMN lain atau anak usaha BUMN lain. Aturan ini dibuat dengan alasan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Aturan ini merevisi PP sebelumnya Nomor 29 Tahun 2000. Dalam aturan yang lama, secara eksplisit tidak disebutkan penugasan BUMN oleh pemerintah sebagai salah satu syarat penunjukkan langsung. Selain itu juga tidak ada pasal yang mengatur bahwa BUMN yang penerima penugasan pemerintah hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada BUMN lain atau anak usaha BUMN lain.

Sepertinya aturan ini menjawab kesulitan PT Hutama Karya dalam melaksanakan penugasan pembangunan tol Trans Sumatera. Perusahaan ini tidak bisa melaksanakan sendiri penugasan itu, sehingga membutuhkan partner lain. Hutama Karya lantas menggandeng BUMN konstruksi lain ke dalam konsorsium. Antara lain Wijaya Karya, Waskita Karya, dan Jasamarga. Selain juga bergabung PTPN. Isi PP ini sepertinya menyesuaikan dengan kebijakan BUMN konstruksi yang berjalan saat ini.

Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono mengatakan, dengan revisi PP Nomor 29 Tahun 2010, maka BUMN yang mendapat penugasan bisa lebih leluasa menunjuk langsung kontraktor.

Dirut Hutama Karya I Gusti Ngurah Putra bilang, dengan keleluasaan ini BUMN akan terbantu. “Dengan ini kami bisa gerak cepat,” katanya.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar