JAKARTA. Tidak dipatuhinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan oleh sejumlah gubernur menyebabkan pengusaha khawatir. Pengusaha merasa terjadi ketidakpastian dalam memutuskan kenaikan upah buruh.
Kekhawatiran itu diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani. Menurutnya ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap PP Nomor 78 tentang Pengupahan dibuktikan dengan adanya 15 daerah yang tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai PP Pengupahan. Mereka tak menjumlahkan tingkat inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dari 29 provinsi yang sudah mengumumkan UMP, hanya 14 provinsi yang menetapkan upah sesuai PP, dengan kenaikan rata-rata 11,5%. Sedangkan 15 provinsi lain yang tak berdasarkan PP Pengupahan, menetapkan kenaikan UMP lebih tinggi atau lebih rendah 11,5%. “Jika ini berlangsung terus, kami khawatir. Ada ketidakpastian, tingginya upah, akan memudarkan keinginan pengusaha untuk mendorong industri,” kata Hariyadi, kepada KONTAN, Selasa (1/12).
Sebab itu, Hariyadi berharap, ketidakpatuhan 15 provinsi itu semata hanya disebabkan oleh transisi dari penggunan system pengupahan lama ke system baru.
Beberapa provinsi yang tidak menetapkan upah sesuai PP antara lain DKI Jakarta dengan kenaikan upah 14,81% menjadi Rp 3,1 juta pada tahun depan. Selain itu adalah Provinsi Gorontalo dengan kenaikan UMP sebesar 17,19%, dan Sulawesi Selatan dengan kenaikan 12,5%.
Data Kemnaker menunjukkan, sari 15 provinsi yang tidak mematuhi formula PP Pengupahan, tujuh di antaranya menetapkan UMP di atas formula. Provinsi yang penetapan UMP di bawah formula antara lain Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Maluku, Bengkulu, Riau, dan Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kemnaker Hayani Rumondang mengatakan,provinsi yang tidak menetapkan UMP sesuai PP Pengupahan, akan terkena sanksi. Namun, Hayani masih merahasiakan jenis sanksinya. Dia hanya bilang sanksinya bakal mengacu UU No 23 / 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain akan memberikan sanksi kepada daerah yang tidak menetapkan UMP sesuai aturan, Kemnaker berjanji akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar PP Pengupahan karena tak menaikkan upah.
Kewajiban lain yang diatur di PP Pengupahan bagi pengusaha ialah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), pembayaran upah sesuai waktu, dan uang lembur.
Sanksinya berupa sanksi administrative, teguran lisan, pembatasan usaha, penghentian sementara alat produksi, sampai pembekuan usaha.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Muji Handoyo mengatakan, menteri terkait, gubernur, bupati / walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengenakan sanksi administrative sesuai kewenangannya. “Sanksi adminstratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak pekerja,” ujarnya.
Sumber : Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar