Jakarta. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus melakukan pendataan untuk mengalihkan pelanggan 900 Volt Ampere (VA) ke pelanggan non subsidi. Adapun jumlahnya pelanggan yang akan didata tersebut mencapai 28 juta. Saat ini pelanggan 900 VA membayar listrik yaitu Rp 589 per kWh. Nantinya mereka akan membayar Rp 1.509 per kWh. Sementara untuk pelanggan 450 VA tidak akan disentuh alias tetap menerima subsidi. Pendataan ini dilakukan karena DPR hanya menyetujui subsidi Rp 38,39 triliun untuk 24,7 juta pelanggan miskin dan rentan miskin.
Kepala Divisi Niaga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Benny Marbun mengungkapkan, per 1 Januari 2016, DPR memang menugaskan pemerintah untuk memberikan subsidi hanya bagi masyarakat yang tidak mampu atau masyarakat miskin dan rentan miskin. “Pelanggan 900 VA itu ada sekitar 27 juta-28 juta. Untuk rumah tangga miskin dan rentan miskin hanya 3-4 juta,” ungkap dia, saat jumpa pers di Kantor Pusat PLN pada Selasa (01/12).
Artinya, bisa jadi akan ada 27 juta-28 juta pelanggan 900 VA yang akan dialihkan ke daya yang lebih tinggi dengan tidak mendapatkan subsidi listrik lagi. Untuk mendata pelanggan 900 VA, dia menyatakan, pihaknya akan melakukan survei langsung dan PLN akan mengirimkan surat berupa form pendaftaran ke 28 juta pelanggan 900 VA. “Kami akan selesaikan 2-3 bulan pendataannya,” ujarnya.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar