2016, DKI Gelar Razia Besar-Besaran Buru Penunggak Pajak

1

Dinas Pelayanan Pajak DKI sudah membuat kebijakan untuk mempermudah masyarakat dalam hal membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dinas Pelayanan Pajak sudah menghapus sanksi administrasi kedua pajak tersebut sampai 31 Desember 2015 dan menyediakan lokasi pembayaran di lima kantor kecamatan.

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Edi Sumantri mengatakan masyarakat harus memanfaatkan kesempatan itu.

Sebab, setelah batas waktu di akhir tahun itu berakhir, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan mengambil langkah tegas.

“Kita sudah kerja sama langsung dengan Polda Metro Jaya bahwa kita akan melakukan razia bersama dengan polisi. Ini sudah disepakati,” ujar Edi di Gedung Dinas Teknis Pajak, Jalan Abdul Muis, Jumat (20/11).

Razia tersebut akan menjaring warga yang masih belum membayar pajak. Razia akan dilakukan di dekat mobil keliling agar warga yang terjaring razia bisa langsung mengurus.

Namun, saat itu sudah tidak ada penghapusan denda lagi. Warga yang terkena razia harus membayar pokok pajak sekaligus dendanya.

“Ayo manfaatkan peluang ini kalau gak mau repot. Kalau enggak dimanfaatkan, mereka kena sanksi normal. Harus dibayar keseluruhan sama dendanya, enggak ada ampun lagi,” ujar Edi.

Sumber: RMOL

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: