Bekraf: Perusahaan Startup Harus Untung Dulu Sebelum Dikenakan Pajak

Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia Triawan Munaf saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (28/9/2017). 

Kepala Badan Ekonomi Kreatif ( Bekraf) Indonesia Triawan Munaf meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak langsung memajaki perusahaan rintisan atau startup.

Menurut dia, otoritas pajak harus menunggu perusahaan startup untung dulu sebelum mengenakan pajak.

“Mungkin pemerintah tidak bisa membantu lewat pendanaan tetapi bisa dengan meringankan pajaknya, mungkin dibebaskan dulu. Itu kebijakan, memang lima tahun pertama mereka enggak bisa bayar pajak karena masih rugi,” ujar Triawan saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Triawan menuturkan, adanya pajak akan membuat perusahaan startup semakin tenggelam, bahkan bisa tutup.

Sebaliknya, jika ada keringanan dari pemerintah, maka keberadaan startup di Indonesia semakin kuat, sehingga dapat bersaing dengan negara lainnya.

“Kalau ada kebijakan pemerintah startup dibebaskan pajak malah akan menambah

Permodalan

Selain itu, ungkap Triawan, permasalah yang juga dialami oleh perusahaan startup yakni permodalan.

Dia menjelaskan bahwa selama akses permodalan yang ditujukan kepada perusahaan rintisan digital atau startup masih sangat minim.

Dia menambahkan, Bekraf sendiri telah memberikan permodalan sebanyak Rp 10 miliar kepada perusahaan startup.

“Satu Startup itu kami kasih Rp 200 juta. Kami kasih tetapi diseleksi dulu. Soalnya sekaran semuanya butuh dan kami bantu. Nah sembari pilot program ini  berjalan, kami akan perbesar skalanya. Supaya lebih besar lagi masyarakat kreatif bisa dapat pendanaan,” pungkas dia.

Sumber : kompas.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: