JAKARTA. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) mengaku telah menerima aduan permasalahan dari 50 perusahaan tekstil dan sepatu. Sebagian besar mengadukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Aduan itu diterima BKPM melalui Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu yang terbentuk awal Oktober 2015. Dari aduan 50 perusahaan itu, 33 diantaranya ditangani BKPM dan sisanya Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). “Yang benar-benar telah selesai difasilitasi dari sisi pencegahan PHK ada tiga perusahaan di Jawa Barat dengan tenaga kerja 1.458 orang,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani, Kamis (3/12).
Sedangkan dari 33 perusahaan itu, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 24.509 karyawan.
Franky bilang, keluhan soal UMP datang dari lima perusahaan di Jombang, Jawa Timur, Mereka mengeluhkan kenaikan upah 12,5% pada tahun depan. Padahal dalam PP 78/2015 tentang pengupahan, kenaikan upah hanya 11%.
Selain itu, ada pula yang mengeluhkan tariff listrik yang tinggi dan persoalan perpajakan yang meliputi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pembayaran PPh 22 serta impor ilegal.
Atas keluhan-keluhan itu, BKPM kemudian bekerja sama Ditjen Bea dan Cukai dengan melakukan 511 penindakan terhadap impor tekstil dan produk tekstil ilegal hingga akhir November 2015. Bea Cukai juga telah menangkap satu kapal pembawa pakaian bekas yang akan masuk Pulau Jawa. “Informasi Badan Intelijen Negara, banyak sekali kontainer di Singapura yang menunggu celah masuk ke Indonesia,” kata Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
Untuk meningkatkan daya saing industri tekstil dan sepatu, BKPM dan asosiasi juga akan mengusulkan pemberian insentif khusus. Pertama, meminta PLN menerima pembayaran listrik dengan mencicil. Kedua, insentif tax allowance bagi industri garmen dan sepatu. Ketiga, keringanan PPh 21 sebesar 50% untuk industri yang mempekerjakan lebih dari 5.000 karyawan dan 50% hasil produksinya diekspor.
Keempat, kemudahan restrukturisasi utang. Kelima, mempercepat jalur hijau menjadi 30 menit untuk memudahkann akomodasi bahan baku impor di kawasan pusat logistik berikat.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia Benny Sutrisno bilang, penindakan impor ilegal signifikan membantu industri. Itu tampak pada kenaikan permintaan produk di dalam negeri.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Sepatu Indonesia Harijanto meminta Indonesia masuk Trans Pacific Partnership (TPP) sehingga bea masuk lebih murah. “Kalau tidak masuk, produksi kita akan kalah 10%-15%,” katanya.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar