AAJI Usul Pajak Komisi Agen Asuransi Dipangkas

TaxBurden

Jakarta. Asosiasi asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengusulkan pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penerimaan komisi premi asuransi bagi agen asuransi bagi yang berpenghasilan di atas Rp 4,8 miliar. Lewat insentif pajak ini diharapkan industri asuransi makin berkembang.

Saat ini, pemerintah mengutip PPN 10% atas penerimaan komisi bagi agen asuransi berpenghasilan jumbo. AAJI minta supaya formula pajak dikecilkan menjadi 3%. “Berat jika memang formula PPN 10%, tetapi hingga kini belum ada tanggapan dari Dirjen Pajak,” ujar Togar Pasaribu, Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Eksekutif AAJI, Senin (7/12).

Ada beberapa alasan AAJI mengusulkan keringanan pajak. Pertama, penghasilan agen asuransi tidak menentu. Kedua, komisi agen baru diterima setelah pemegang polis membayar premi.

Ketiga, agen harus menanggung biaya transportasi dan akomodasi menemui calon pemegang polis. Apalagi mencari nasabah ritel juga tidak mudah. Selain itu, ongkos untuk mengurus kalim nasabah dibebankan oleh agen.

Rencananya, selasa ini (8/12), AAJI akan bertemu Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk membahas PPN ini. “Kami harap besok ada kepastian,” kata Togar.

Dalam pertemuan dengan BKF, Togar menjelaskan, terdapat tiga hal lain yang akan diusulkan. Diantaranya, AAJI minta supaya pemerintah mengeluarkan beleid khusus yang mengatur pembayaran PPN atas komisi yang diperoleh agen asuransi.

Usulan lain, penghitungan tarif PPN yang terutang adalah berdasarkan tarif normal yakni 1% dari jumlah penerimaan bruto pajak bulanan.

Terakhir, poin yang diusulkan adalah agen dalam membayar PPN menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode pembayaran pajak khusus.

De Yong Adrian,Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya menambahkan pungutan pajak agen asuransi berdampak positif dan negatif.

Sisi baiknya, pemberlakuan pajak tidak membedakan profesi apapun. Namun, pajak bisa menghambat target Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menciptakan 10 juta agen. “Premi akan terasa mahal di konsumen. Padahal penetrasi asuransi jiwa sedang terus ditingkatkan dengan kepemilikan asuransi untuk setiap individu,” kata Adrian.

Kendati begitu, dampak negatif dari pajak hanya jangka pendek. Sebab, masyarakat membutuhkan asuransi. Adrian bilang, saat ini penetrasi asuransi di pasar lokal masih kecil yakni 2,5%

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar