JAKARTA. Sekitar 70 konfederasi serikat pekerja mengajukan gugatan uji materi atawa judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan ke Mahkamah Agung (MA). Gabungan kelompok buruh ini menuntut MA mencabut pasal 44 ayat 2 yang mengatur rumusan penetapan upah minimum provinsi (UMP).
“Ada dua alasan kami mengajukan gugatan pasal yang menjadi jantung PP terkait upah minimum tersebut,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kamis (10/12). Pertama, buruh merasa dirugikan karena ketetapan formula UMP justru menurunkan persentase kenaikan upah yang diterima buruh.
Contohnya, sejumlah kabupaten di Jawa Timur seperti Sidoarjo, Pasuruan dan Surabaya menetapkan upah minimum regional Rp 3,2 juta. “Tapi, ketika sampai di Provinsi, UMP justru turun jadi Rp 3 jutaan karena Gubernur harus mengikuti ketentuan PP Pengupahan,” ujar Said.
Kedua, pasal formula UMP yang didasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi melanggar ketentuan lebih tinggi. Yakni, UU Nomor 21 Tahun 200 tentang Serikat Pekerja, Konsesi Organisasi Perburuhan Dunia (ILO) Nomor 87 dan 131, serta UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka hak berunding dan konsultasi antara pengusaha dan serikat buruh dalam penetapan UMP hilang.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan